Rilis Kasus Anak Bunuh Ibu Kandung: Gara-gara Habiskan Uang Rp 50 Juta
Reporter
Hendra Saputra
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
18 - Apr - 2023, 12:24
JATIMTIMES - Seorang ibu di Desa Urek-Urek, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Sunarsih (47) dibunuh oleh anak kandungnya sendiri yakni Dafid Humaidi Candra Kuncoro (27), Sabtu (15/4/2023) kemarin lusa. Ternyata, pembunuhan tersebut bermotif uang untuk pembelian lahan tebu.
Wakapolres Malang, Kompol Wisnu Setiyawan Kuncoro mengatakan peristiwa ini bermula saat korban dan tersangka terlibat adu mulut pada Jum'at (14/4/2023). Keributan yang terjadi antara anak dan ibu kandung itu lantaran permasalahan pembelian lahan tebu.
Baca Juga : 25 Ucapan Sungkem Minta Maaf Saat Lebaran Pakai Bahasa Jawa Beserta Artinya
“Korban telah mengirimkan uang sebesar Rp 50 juta ke tersangka dan pengirimannya itu bertahap tidak dalam satu kali pengiriman. Uang itu untuk digunakan membeli sebidang tanah di daerah Wajak,” kata Wisnu saat konferensi pers, Senin (17/4/2023).
Namun ketika korban menanyakan terkait perkembangan pembelian tanah, tersangka justru mengaku uang Rp 50 juta tersebut tak pernah digunakan untuk membeli sebidang tanah. Dan uang tersebut telah dihabiskan tersangka.
Tepatnya pada Sabtu (15/4/2023) sekitar pukul 9.00 WIB korban kembali memarahi tersangka, namun tersangka tak memberikan tanggapan. Tapi beberapa saat kemudian, tersangka bangun dari tempat tidur dan menuju kamar mandi yang melewati dapur.
“Di dapur, tersangka melihat ada pisau yang biasa digunakan untuk memasak. Kemudian tersangka menggunakan pisau itu menuju ke arah korban dan menusuk korban sebanyak tiga kali sehingga akibat penusukan tersebut korban terjatuh di kursi ruang tamu,” terang Wisnu.
Peristiwa penusukan itu juga sempat disaksikan langsung oleh istri tersangka yakni Nurul Siti Khotimah (26). Kaget dengan peristiwa itu, Nurul kemudian berteriak minta tolong kepada tetangga setempat.
“Selanjutnya korban sempat dibawa ke rumah sakit dan tersangka diamankan oleh pihak kepolisian. Pada saat pengamanannya pun juga dalam waktu yang tidak terlalu lama karena memang ada indikasi dari tersangka untuk melarikan diri. Namun demikian dari petugas bisa mengamankan secepatnya,” beber Wisnu.
Baca Juga : IDAI Beberkan Tips Mudik Bersama Anak, dari Pilihan Transportasi hingga Kesehatan
Dari pemeriksaan dan penyelidikan, korban merupakan tenaga kerja wanita (TKW) yang bekerja di Hongkong selama 20 tahun belakangan. Pada 1 April 2023 lalu, korban sempat cuti dan sudah berada di rumahnya di Gondanglegi.
Dalam hal ini, polisi juga masih mendalami uang Rp 50 juta tersebut digunakan untuk kepentingan apa oleh tersangka. “Masih dalam tahap penyelidikan Rp 50 juta itu digunakan untuk apa. Jadi nanti kita sampaikan selanjutnya informasinya,” kata Wisnu.
Atas perbuatannya, tersangka bakal dikenakan Pasal 43 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun. Tersangka juga bakal dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun.
