Ini Ternyata Hukum Kebiasaan Makan Dulu Baru Bayar dalam Islam, Boleh atau Tidak?
Reporter
Mutmainah J
Editor
A Yahya
01 - Oct - 2024, 08:14
JATIMTIMES - Saat berada di warung makan, masyarakat Indonesia memiliki kebiasaan makan dahulu baru bayar. Hal seperti ini merupakan fenomena yang sangat lumrah terjadi dan hampir semua orang melakukannya.
Padahal, dalam Islam, muamalah jual beli memiliki rukun dan aturan yang harus dipenuhi seperti adanya penjual dan pembeli, barang yang diperjualbelikan, dan akad jual beli.
Baca Juga : Mengenal Stroke Iskemik, Penyakit yang Diderita Park Ji Ah Hingga Akhir Hayat
Lalu bagaimana pandangan islam mengenai kebiasaan masyarakat Indonesia makan dulu baru bayar ini?
Terkait dengan hal ini, Pengurus Wilayah Lembaga Bahtsul Masa’il NU Jawa Timur KH Zahro Wardi menjelaskan bahwa dalam fenomena makan dulu baru membayar di warung makan, rukun jual beli sudah terpenuhi kecuali sighat atau kalimat akad. "Yang tidak ada adalah sighat atau bahasa komunikasi di antara kedua belah pihak," jelasnya dikutip dari NU online, Selasa (1/10/2024).
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa dalam hukum memang terdapat akad yang tidak disertai dengan sighat atau bahasa transaksi. Ulama berbeda pendapat terkait sah tidaknya akad tanpa disertai sighat. Namun pendapat yang kuat menegaskan bahwa akad tersebut termasuk sah.
Lalu hubungannya dengan kebiasaan makan dulu baru bayar ini bisa dihukumi sebagai orang yang bertanggung jawab karena telah menghilangkan atau merusakkan barang orang lain berupa makanan yang dimakan.
KH. Zahro mengatakan, orang yang makan bertanggung jawab karena telah menghilangkan dan merusakkan harta orang lain (berupa makanan), serta orang yang memilikinya ikhlas maka diperbolehkan.
Baca Juga : Kanwil Kemenkumham Jatim Siapkan Transisi Pemisahan Kementerian Era Prabowo
"Saya kira semua pemilik warung mesti ikhlas (pada makanannya). Ini artinya pertama kali dia berbuat ini sudah halal. Karena dia (pembeli) menduga bahwa yang punya itu ikhlas," jelasnya.
Selanjutnya, memakan makanan tersebut juga punya dugaan jika tidak dibayar maka si pemilik tidak ikhlas. Apalagi harga makanan sudah tertera di rumah makan tersebut, maka tindakan tersebut menjadi tindakan yang halalan thayiban. "Jual beli kata kuncinya antaradin (ridha). karena orang bertransaksi itu yang penting adalah bagaimana kedua belah pihak ini ada ridha," tegasnya.
Namun hal itu akan berbeda cerita jika si pemilik warung memiliki niat lain seperti ingin memalak pembeli dengan memberi harga di atas rata-rata, maka itu tidak ada ridha sehingga dihukumi tidak sah dan haram. Karena pemilik memang memiliki tujuan yang tidak baik dengan memalak pembeli.
