Weekend dan Tanggal Merah Masih Bisa Nikah Kok! Ini Syaratnya

Reporter

Mutmainah J

Editor

Yunan Helmy

13 - Oct - 2024, 09:08

Ilustrasi menikah. (Foto dari Liputan 6)

JATIMTIMES - Proses ijab kabul dan akad nikah hanya bisa dilakukan saat jam dan hari kerja saat ini tengah ramai dibicarakan oleh publik. 

Hal ini terjadi menyusul beredarnya narasi yang disampaikan oleh seorang pria yang diduga seorang penghulu. Dia mengatakan bahwa per tanggal 1 Januari 2025, tidak ada pernikahan di hari Sabtu dan Minggu. Pria tersebut juga menyinggung peraturan menteri agama.

Baca Juga : Sejarah Serta Pencetus No Bra Day yang Diperingati Setiap 13 Oktober

"Jadi nanti itu tidak ada pernikahan di hari Sabtu dan Minggu. Nah, jadi tidak keluar buku nikah. Jadi, hari kerja saja ya," ungkap seorang penghulu dikutip dari akun Tiktok @aradheavitrianty_mc, Minggu (13/10/2024). 

"Bagi yang memaksakan untuk menikah hari Sabtu dan Minggu, maka Kantor Urusan Agama tidak bisa mengeluarkan akta nikah dan tentunya harus melakukan isbat di Pengadilan Agama," lanjutnya. 

Menanggapi narasi yang kini viral di kalangan masyarakat itu, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag memastikan narasi itu tidak benar atau hoaks.  "Waspada dengan pemberitaan yang mengandung unsur ketidakbenaran!" seperti dikutip dari akun @bimasislam.

Sebagai informasi, akad nikah pada jam kerja hanya berlaku jika prosesi dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Sementara layanan akad nikah di KUA pada jam dan hari kerja sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah. 

Baca Juga : Sudah Tahu? Ini Sanksi bagi Para Pelanggar Aturan SKD CPNS 2024

Kendati demikian, aturan di atas tidak mengatur mengenai pelaksanaan akad nikah di luar KUA. Selain itu, pelaksanaan pernikahan di Kantor KUA tidak dipungut biaya apa pun atau gratis.

Namun, dengan syarat harus dilakukan pada hari kerja dan jam operasional KUA, yakni Senin sampai Jumat pukul 08.00–16.00 waktu setempat.

Sebaliknya, jika akad nikah dan pencatatan pernikahan digelar di luar KUA, maka akan dikenakan biaya sebesar Rp 600.000.  Biaya tersebut masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (BNBP) yang berlaku pada Kementerian Agama.