Masa Tenang Pilkada 2024 Berapa Hari? Ini Jadwal Lengkap Beserta Aturan Pelaksanaannya

23 - Nov - 2024, 09:08

Ilustrasi kotak suara. (Foto dari rumah pemilu)

JATIMTIMES - Masa tenang Pilkada Serentak 2024 akan dimulai besok, Minggu (24/11/2024).

Masa tenang menandai berakhirnya masa kampanye Pilkada Serentak 2024 yang telah berlangsung selama 60 hari di seluruh wilayah yang menyelenggarakan pilkada secara serentak, yaitu di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di Indonesia.

Baca Juga : Paslon GUS Tutup Kampanye dengan Doa Bersama, Hadirkan Khodimul Majelis Riyadlul Jannah dan Anak Yatim

Adapun hari pemungutan suara pilkada serentak dijadwalkan diselenggarakan pada Rabu (27/11/2024). 

Diketahui, masa tenang adalah masa yang tidak boleh digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye. Dan ada sejumlah aturan dan larangan selama periode tersebut.

Terkait pelaksanaan masa tenang kampanye Pilkada 2024 telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) melalui Peraturan KPU (KPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Masa Tenang Kampanye Berlangsung 3 Hari

Menurut aturannya, masa tenang kampanye berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Untuk Pilkada 2024, maka periode masa tenang kampanye berlangsung dari Minggu, 24 November 2024 dan berakhir pada Selasa, 26 November 2024.

Berikut ini informasi tahapan dan jadwalnya:

• Pelaksanaan kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024

• Masa tenang: Minggu, 24 November 2024 - Selasa, 26 November 2024

• Pelaksanaan pemungutan suara: Rabu, 27 November 2024 - Rabu, 27 November 2024

• Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024

Baca Juga : Terakhir Masa Kampanye, Paslon Nurochman-Heli Tampung Aspirasi Gen-Z Lewat Curhat Cak

• Penetapan calon terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU

• Penyelesaian pelanggaran dan penyelesaian hasil pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan pembubaran atau putusan Mahkamah Konstitusi (MK) diterima oleh KPU

• Pengusulan pengesahan mengirimkan calon terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.

Aturan dan Larangan selama Masa Tenang

Sama seperti pada pemilu dan pilkada sebelumnya, masa tenang dilarang untuk digunakan sebagai waktu kampanye dalam bentuk apa pun.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada, selama masa tenang, semua media, baik cetak, elektronik, daring, media sosial, maupun lembaga penyiaran, dilarang menyiarkan iklan atau konten yang berkaitan dengan citra diri peserta pilkada. 

Hal ini termasuk segala bentuk yang dapat menguntungkan atau merugikan peserta pilkada. 

Dengan demikian, semua pihak diharapkan mematuhi aturan ini demi menjaga integritas dan ketertiban dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.