Tanah Yasan Dilaporkan sebagai Tanah Negara, Kuasa Hukum Ingatkan APH Lebih Teliti
Reporter
Moh. Ali Mahrus
Editor
Yunan Helmy
14 - Feb - 2025, 05:56
JATIMTIMES - Pemberitaan terkait pemeriksaan Suparto, kepala Desa Karang Kedawung, Mumbulsari, Jember, oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Jember ditanggapi M. Husni Thamrin selaku kuasa hukum ahli waris atau pihak penjual dan pembeli tanah. Thamrin membantah ada jual beli tanah negara.
Menurut Thamrin, tanah yang diadukan sebagai tanah negara (TN) dan diberitakan di sejumlah media tersebut bukan tanah negara dan memiliki dokumen jelas.
Baca Juga : UWG Layangkan Somasi Terbuka Kepada Gilang Herlambang
"Dokumennya jelas. Itu bukan tanah negara. Tanah itu berasal dari tanah hak milik adat Yasan dan di buku Desa Karang Kedawung tercatat atas nama Roehan dan kemudian beralih menjadi atas nama Sukiman, yang keduanya kakek dan orang tua kandung penjual atau klien kami,” ujar Thamrin sambil menunjukkan bukti bukti dokumen kepemilikan.
Thamrin tidak menampik bahwa jauh sebelum penjualan ini masuk ke kepolisian, kliennya didatangi oleh sejumlah oknum yang mengaku LSM, yang akan membantu proses jual beli sampai terbit akta (AJB).
"Sebelum ada laporan dan panggilan di Polres Jember, klien saya beberapa kali didatangi beberapa oknum LSMndan dimintai sejumlah uang. Dibujuk untuk dibantu agar proses jual belinya sampai terbit akta jual beli (AJB) terbit. Namun karena tidak menuruti permintaannya, diduga kemudian diadukan ke Polres Jember," ujar Thamrin.
Sebagai kuasa hukum penjual dan pembeli, pihaknya mengingatkan pihak penyidik untuk hati-hati dan teliti dalam menangani perkara, terlebih sudah mencuat di pemberitaan yang menyatakan bahwa ini adalah tanah negara.
"Saya minta pihak polres untuk hati-hati dan teliti menangani perkara itu karena sudah terjadi opini di masyarakat seolah-olah benar ada jual beli tanah negara. Petugas bisa cek di buku desa dan di Kantor Kecamatan Mumbulsari serta meminta dokumen kepemilikan," ujar Thamrin.
Thamrin juga menyebutkan, tanah-tanah di sekitar objek yang dilaporkan dalam buku krawangan (buku desa) juga berbatasan dengan lahan yang nomor persil dan nama pemilik awalnya sama-sama atas nama orang tua penjual, Sukiman.
"Beberapa tanah yang berbatasan dengan milik klien kami, sudah ada akta jual beli dan sertifikatnya, termasuk ada sekolah negeri yang tanahnya dihibahkan oleh Sukiman, orang tua klien kami. Kalau itu tanah negara, mana bisa diperjual belikan," jelasnya.
Baca Juga : Reaksi Nikita Mirzani Usai Vadel Badjideh jadi Tersangka dan Ditahan: Terimakasih Laura
Menurut advokat berkacamata itu, hak atas tanah diatur dalam pasal 16 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960, “Apa saja tanah yang masuk katagori sebagai tanah negara dan pengelolaannya sudah jelas ditetapkan dalam PP Nomor 8 Tahun 1953 dan PP Nomor 18 Tahun 2021," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Senin (3/2/25) Kepala Desa Karang Kedawung Suparto beserta beberapa perangkat desa dipanggil unit tipikor untuk dimintai keterangannya karena diduga terlibat penjulan tanah negara yang berada di wilayahnya.
Kepada sejumlah media, Suparto membantah terlibat dalam jual beli tanah negara seperti dituduhkan, “Saya tidak terlibat, itu bukan urusan saya,” ujarnya.
Dalam pemberitaan tersebut, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Jember Ipda Eko Hari Purwanto juga membenarkan ada pemanggilan kepada kades Karang Kedawung. “Masih proses pengumpulan data dan keterangan dari para pihak untuk memastikan adanya unsur perbuatan melanggar hukumnya," ucapnya.
