Proyek Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Bergeser ke Kabupaten Malang, Bupati Sanusi Siapkan Lahan 6 Hektar di Pakis
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
A Yahya
11 - Mar - 2026, 07:57
JATIMTIMES - Proyek pembangunan Pengelolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang semula akan dibangun di kawasan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang, Kota Malang, direncanakan akan dialihkan pembangunannya di wilayah Kabupaten Malang.
Hal itu dikonfirmasi oleh Bupati Malang HM. Sanusi. Menurut Sanusi, rencana pemindahan lokasi proyek pembangunan PSEL tersebut merupakan keputusan dari pemerintah pusat. Di mana pada Kamis (26/2/2026) lalu, Sanusi telah berbincang dengan Menteri Koordinator Bidang Pangan RI Zulkifli Hasan dan Menteri Lingkungan Hidup RI/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI Hanif Faisol Nurofiq yang secara khusus membahas mengenai pemindahan lokasi PSEL di Kabupaten Malang.
Baca Juga : 2000 Pesepeda Ngabuburide Rodalink, Salurkan Sepeda untuk Anak Panti
Pasalnya, untuk proyek pembangunan PSEL yang diproyeksikan mampu mengolah 1.000 ton sampah setiap harinya dari Malang Raya yang mencakup Kabupaten Malang, Kota Malang dan Kota Batu ini juga harus mempertimbangkan luas wilayah yang mencukupi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
"Berdasarkan hasil kesepakatan ketika kami bertemu dengan Menteri Lingkungan Hidup, program Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik yang semula direncanakan di Kota Malang akhirnya dialihkan ke Kabupaten Malang," ungkap Sanusi kepada JatimTIMES.com.
Ke depan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang diminta untuk menyiapkan lahan untuk proyek pembangunan PSEL yang dilakukan oleh pemerintah pusat dengan suntikan dana dari Danantara yang diperkirakan sekitar Rp 2 triliun hingga Rp 3 triliun.
"Untuk proyek pembangunan incenerator waste to energy atau PSEL ini akan mendapatkan suntikan dana dari Danantara sekitar Rp 2 sampai Rp 3 triliun," tutur Sanusi.
Untuk lahan yang akan digunakan untuk proyek pembangunan PSEL, Sanusi menyebut Pemkab Malang telah menyediakan beberapa pilihan lokasi yang dirasa sesuai dengan ketentuan proyek pembangunan PSEL, salah satunya berada di sekitar Exit Tol Pakis, Kabupaten Malang.
"Salah satu lokasi yang menjadi opsi berada di wilayah Kecamatan Pakis, tepatnya di dekat exit tol Pakis. Di sana kita ada lahan sekitar enam hektare yang memungkinkan untuk digunakan PSEL," kata Sanusi.
Disinggung mengenai polusi atau dampak pencemaran udara maupun lingkungan yang dikhawatirkan berdampak kepada masyarakat, Sanusi menegaskan bahwa PSEL tersebut tidak akan menimbulkan polusi udara atau kerusakan lingkungan. Sebaliknya, sampah yang masuk ke PSEL akan diolah menjadi energi listrik dan bermanfaat untuk aktivitas masyarakat sehari-hari.
"Tidak ada polusi nanti. Teknologinya sudah dirancang agar pembakaran sampah tidak menimbulkan pencemaran," tutur Sanusi.
Baca Juga : Proyek Sampah Jadi Energi Listrik di Supit Urang Batal Dibangun, Pemerintah Pusat Lirik Kabupaten Malang
Lebih lanjut, berdasarkan hasil komunikasi dan koordinasi intensif yang dilakukan oleh Pemkab Malang dengan Kementerian Lingkungan Hidup RI/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI, direncanakan proyek pembangunan PSEL di Kabupaten Malang diperkirakan segera dilakukan di tahun 2026 ini.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang Ahmad Dzulfikar Nurrahman mengonfirmasi kebenaran informasi terkait pemindahan lokasi PSEL dari Kota Malang ke Kabupaten Malang.
"Tapi untuk kepastian lokasi pembangunan PSEL di Kabupaten Malang masih akan kita bahas lebih lanjut," tandas pria yang akrab disapa Avi.
Sebagai informasi, seperti yang telah diberitakan sebelumnya, bahwa mulanya PSEL Malang Raya ini akan dipusatkan di kawasan TPS Supiturang, Kota Malang. Di mana untuk TPA Supiturang dapat menampung sampah 500 ton per hari.
Namun, dikarenakan beberapa pertimbangan, lokasi pembangunan PSEL direncanakan akan dipindah ke wilayah Kabupaten Malang. Di mana untuk kapasitas sampah yang dapat diolah menjadi energi listrik mencapai 1.000 ton setiap harinya.
