Simulasi Pajak Mobil Listrik Wuling hingga BYD, Kini Tak Lagi Gratis
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Nurlayla Ratri
22 - Apr - 2026, 02:15
JATIMTIMES - Kebijakan baru soal kendaraan listrik masih menjadi sorotan. Jika sebelumnya pemilik mobil listrik bisa “tersenyum” karena bebas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), kini situasinya berubah. Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri resmi membuka jalan agar kendaraan listrik tidak lagi otomatis bebas pajak.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat. Regulasi ini sudah diteken Mendagri Tito Karnavian dan berlaku sejak 1 April 2026.
Baca Juga : Siswa TSM Honda Binaan MPM Dominasi Juara LKS Provinsi Jawa Timur, Wujud Sinergi Bagi Negeri
Dengan beleid tersebut, Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) kini tidak lagi secara otomatis dikecualikan dari objek pajak daerah. Artinya, pemilik mobil listrik berpotensi mulai dikenakan PKB, opsen PKB, hingga SWDKLLJ, meski penerapannya tetap menunggu kebijakan masing-masing pemerintah daerah.
Perubahan aturan ini langsung berdampak pada simulasi pajak tahunan kendaraan listrik. Jika sebelumnya pemilik hanya membayar SWDKLLJ sekitar Rp 143 ribu, kini total pajak bisa melonjak hingga jutaan rupiah.
Sebagai gambaran, berikut simulasi pajak mobil listrik populer:
1. Wuling Air EV Lite Standard
• PKB: Rp 181,65 juta x 2% = Rp 3,633 juta
• Pajak tahunan: Rp 3,633 juta + Rp 143 ribu = Rp 3,776 juta
2. Wuling Air EV Lite Long Range
• PKB: Rp 190,05 juta x 2% = Rp 3,801 juta
• Pajak tahunan: Rp 3,801 juta + Rp 143 ribu = Rp 3,994 juta
3. Wuling Air EV Lite Pro Long Range
• PKB: Rp 232,05 juta x 2% = Rp 4,641 juta
• Pajak tahunan: Rp 4,641 juta + Rp 143 ribu = Rp 4,784 juta
Tak hanya Wuling, mobil listrik dari BYD juga terdampak kebijakan ini. Simulasi pajaknya bahkan bisa menembus Rp 5 jutaan per tahun.
Baca Juga : Peringati Hari Bumi 2026, Bupati dan Warga Situbondo Hijaukan Wilayah Rawan dengan Tanam 20 Ribu Bibit Pohon
4. BYD Atto 1 Tipe Standar
• PKB: Rp 240,45 juta x 2% = Rp 4,809 juta
• Pajak tahunan: Rp 4,809 juta + Rp 143 ribu = Rp 4,952 juta
5. BYD Atto 1 Varian Lebih Tinggi
• PKB: Rp 253,05 juta x 2% = Rp 5,061 juta
• Pajak tahunan: Rp 5,061 juta + Rp 143 ribu = Rp 5,204 juta
Meski terlihat memberatkan, pemerintah sebenarnya tidak serta-merta “menghapus” insentif kendaraan listrik. Dalam aturan terbaru, disebutkan bahwa kendaraan listrik tetap bisa mendapatkan keringanan berupa pembebasan atau pengurangan pajak.
Namun, skema insentif tersebut kini diserahkan ke masing-masing pemerintah daerah. Artinya, besar kecilnya pajak kendaraan listrik bisa berbeda di tiap wilayah.
