PN Gresik Terapkan Plea Bargain, Terdakwa Penggelapan Divonis Kerja Sosial
Reporter
Syaifuddin Anam
Editor
A Yahya
29 - Apr - 2026, 08:37
JATIMTIMES – Pengadilan Negeri (PN) Gresik mencatat sejarah baru dengan menerapkan mekanisme pengakuan bersalah (plea bargain) untuk pertama kalinya dalam perkara pidana.
Terobosan ini langsung berujung pada vonis kerja sosial bagi terdakwa kasus penggelapan, Ika Merdeka Wati. Putusan dibacakan hakim tunggal Donald Everly Malubaya dalam perkara nomor 01/Pid.S/2026/PN Gsk, kemarin.
Baca Juga : Persada UB Soroti Diversi Perkara PIdana Anak, Hukum Adat Tengger Dinilai Bisa Jadi Model Rehabilitasi Anak
Langkah ini menjadi implementasi awal Pasal 78 KUHAP hasil perubahan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, yang membuka ruang penyelesaian perkara secara restoratif dengan syarat ada pengakuan bersalah, pengembalian kerugian, dan kesepakatan para pihak. Kasi Pidum Kejari Gresik, Uwais Daffa I Qorni, menyebut hakim mengabulkan permohonan plea bargain dari jaksa. "Vonisnya pidana kerja sosial 120 jam. Dilaksanakan tiga jam per hari, 20 hari per bulan selama dua bulan di Gereja Kristen Jawi Wetan," tegasnya.
Ketua PN Gresik, Akhmad Rifa’i, menegaskan putusan ini sebagai langkah progresif yang tidak bisa ditunda hanya karena aturan teknis belum lengkap. "Pengadilan tidak boleh stagnan. Ini upaya menghadirkan kepastian hukum sekaligus keadilan yang lebih substantif dan humanis," ujarnya.
Ia menilai putusan ini bisa menjadi rujukan nasional sekaligus mendorong percepatan regulasi teknis plea bargain di Indonesia.
Juru Bicara PN Gresik, M. Aunur Rofiq, menambahkan, mekanisme ini berangkat dari kesepakatan antara jaksa dan terdakwa yang didampingi penasihat hukum. "Terdakwa mengakui perbuatannya secara sukarela, tanpa tekanan, dan memahami seluruh konsekuensi hukumnya," jelasnya.
Hakim, lanjutnya, juga memastikan seluruh prosedur berjalan ketat dan memenuhi prinsip keadilan, mulai dari berita acara pengakuan, perjanjian para pihak, hingga asesmen sosial.
Berbeda dari pendekatan konvensional, putusan ini menitikberatkan pada pemulihan dan pembinaan. Untuk itu, PN Gresik melibatkan pembimbing kemasyarakatan, Dinas Sosial, hingga lembaga keagamaan sebagai lokasi pelaksanaan hukuman. Plea Bargain diharapkan menjadi alternatif penegakan hukum yang lebih efektif—mengurangi stigma, namun tetap memberikan efek jera secara terukur.
