Jangan Sembarangan Bunuh Ular, Islam Ternyata Bedakan yang Halal dan Dilarang Dibasmi

Editor

Dede Nana

02 - May - 2026, 10:35

Ilustrasi ular yang boleh dibunuh dan tidak (ist)

JATIMTIMES - Ular sering dipandang sebagai hewan berbahaya karena sebagian jenisnya memiliki bisa mematikan. Saat masuk ke permukiman, banyak orang memilih membunuhnya demi menghindari ancaman. Namun dalam ajaran Islam, persoalan ini memiliki batasan yang lebih rinci. Tidak semua ular boleh dibunuh, dan tidak semuanya harus dibiarkan.

Islam menempatkan perlindungan jiwa sebagai prinsip utama, tetapi tetap menekankan kasih sayang terhadap seluruh makhluk hidup. Karena itu, tindakan membunuh hewan hanya dibolehkan jika ada alasan yang jelas, terutama ketika hewan tersebut membahayakan manusia.

Baca Juga : Hari Pendidikan Nasional dan Janji yang Belum Tuntas

Dalam hadis riwayat Imam Bukhari, Nabi Muhammad SAW menyebut dua jenis ular yang diperintahkan untuk dibunuh karena bahayanya.

“Bunuhlah ular, dan bunuhlah ular yang di punggungnya ada dua garis putih serta ular pendek, karena keduanya dapat membutakan pandangan dan menggugurkan kandungan.” (HR Bukhari no. 3297, Muslim no. 2233)

Dalam kitab Al Lu'lu' wal Marjan fi Ma Ittafaqa 'Alaihi asy-Syaikhan karya Muhammad Fuad Abdul Baqi, dijelaskan ular bergaris dua di punggung dikenal dengan nama dzu ath-thifyatain. Sedangkan ular berekor pendek disebut al-abtar. Keduanya dikenal sangat berbisa dan berbahaya.

Penjelasan serupa juga disebut dalam Mukhtashar Shahih Muslim karya Nashiruddin Al-Albani, yang menerangkan bahwa bahaya kedua ular itu dapat menyebabkan kebutaan dan membahayakan kandungan karena racunnya.

Hadis tersebut menunjukkan bahwa Islam memperbolehkan membunuh hewan yang nyata-nyata mengancam keselamatan manusia. Kebolehan itu bersifat terbatas, bukan dorongan untuk membasmi hewan sembarangan.

Dalam buku Ekoteologi Islam karya Ahmad Zumaro, dijelaskan bahwa Islam tidak melarang membunuh hewan pengganggu atau berbahaya, namun tetap melarang perusakan habitat dan keseimbangan alam. Membunuh hewan karena ancaman berbeda dengan merusak ekosistem.

Selain ular, beberapa hewan lain juga disebut dalam hadis sebagai binatang pengganggu yang boleh dibunuh, seperti tikus, kalajengking, gagak, burung elang, dan anjing galak.

Baca Juga : Perluas Ruang Aspirasi, PKB Kota Malang Launching Hari Fraksi

Di sisi lain, ada pula ular yang tidak boleh langsung dibunuh, terutama ular yang berada di dalam rumah. Dalam hadis riwayat Muslim, Rasulullah SAW bersabda:

“Sesungguhnya di Madinah ada sekelompok jin yang telah masuk Islam. Maka siapa yang melihat ular penghuni rumah, berilah peringatan tiga kali. Jika masih tetap ada, maka bunuhlah, karena itu setan.” (HR Muslim no. 2236)

Keterangan ini dijelaskan dalam kitab Alam al-Malaikah al-Abrar wa Alam al-Jinn wa asy-Syayathin karya Umar Sulaiman Abdullah Al-Asyqar. Disebutkan, ular yang berada di rumah hendaknya tidak langsung dibunuh, tetapi diusir terlebih dahulu sebanyak tiga kali peringatan.

Sebagian ulama menilai ketentuan ini khusus berlaku pada ular penghuni rumah di Madinah, sementara ulama lain memandangnya sebagai adab umum untuk bersikap hati-hati terhadap ular di dalam rumah.

Dengan demikian, Islam membedakan antara ular yang berbahaya dan boleh dibunuh, dengan ular yang harus diperlakukan lebih hati-hati. Prinsip utamanya adalah menjaga keselamatan manusia tanpa menghilangkan nilai kasih sayang terhadap makhluk hidup.