Ifan Seventeen Jadi Dirut PT PFN BUMN, Apa Itu? Simak Penjelasan dan Besaran Gajinya
Reporter
Mutmainah J
Editor
Nurlayla Ratri
12 - Mar - 2025, 01:56
JATIMTIMES - Ifan Seventeen saat ini tengah menjadi sorotan publik usai ia dikabarkan diangkat menjadi direktur utama PT Produksi Film Negara (PFN), BUMN di bidang industri film.
Kabar tersebut viral di sosial media sejak Selasa (11/3) hingga Rabu (12/3/2025) siang. Dalam media sosial khususnya X, banyak beredar foto dan video karangan bunga yang memberikan selamat kepada Ifan yang bernama asli Riefian Fajarsyah, karena menjadi petinggi BUMN.
Baca Juga : Bupati Ngawi Pilih Ngantor di MPP: Jika Warga Ada Permasalahan Layanan Publik Bisa Langsung Temui Saya
Sementara dalam pembahasan yang viral di media sosial seperti X, banyak netizen yang merespons negatif kabar Ifan jadi dirut BUMN film. Mereka mempertanyakan kapasitas dan kapabilitas vokalis band tersebut dalam mengurusi industri film.
"Kata @prabowo “kita harus menuju ke arah merit (kemampuan) system. Prestasi!”
Tapi, yang diangkat menjadi Direktur Utama PT Produksi Film Negara (PFN) malah Ifan Seventeen yang kemampuan, pengalaman dan prestasinya dalam film Indonesia gak jelas," cuit Fedi Nuril di X.
"Di negara ini pengalaman, kemampuan, prestasi mah ga penting. Yang penting jago menjilat," sahut akun @insom***.
Sementara sejauh ini, Ifan sendiri belum memberikan pernyataan apapun mengenai jabatan barunya tersebut yang kini viral di media sosial.
Meski begitu, Menteri BUMN sudah membenarkan kabar viral tersebut. Kabar tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara Kementerian BUMN Putri Viola. Ia mengatakan, Ivan mendapatkan kepercayaan untuk menjadi pimpinan tertinggi PFN.
"Betul, Direktur Utama PFN betul. Ia mendapatkan kepercayaan. Jadi memang ada pengangkatan direksi," kata Viola saat ditemui di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (12/3/2025).
Putri Viola mengatakan, pengangkatan Ifan sebagai Direktur Utama PFN lantaran Kementerian BUMN ingin memberikan kesempatan bagi pemimpin dengan kreativitas, pengalaman dan latar belakang yang kuat untuk melakukan terobosan di PFN.
"Yang kita harapkan ini kan ada pemimpin muda, sosok muda, kita berikan kesempatan jadi Dirut. Jadi nanti minta tolong untuk semua ya kita lihat dari kreativitasnya, pengalamannya, backgroundnya dan apa gebrakan yang bisa di buat untuk PFN," katanya.
Ia juga berharap kepada masyarakat untuk bersabar dan memberikan dukungan kepada Ivan agar dapat membawa perubahan yang lebih baik bagi PFN.
"Kita tunggu saja pembuktian dari Ifan dan jajaran direksi lainnya. Dan yang pasti itu kita dukung," katanya.
Apa itu PT PFN
Melansir dari laman PFN, PT PFN merupakan bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN). PT PFN mulanya dibangun sebagai Berita Film Indonesia (BFI) pada tanggal 6 Oktober 1945 oleh R.M Soetarto dan disaksikan oleh Menteri Penerangan, Amir Syarifuddin.
BFI resmi bergabung menjadi lembaga di bawah Kementerian Penerangan. Kemudian pada tahun 1950, Kementerian Penerangan mengubah bentuk BFI menjadi Perusahaan Pilem Negara (PPN) dan berganti menjadi Perusahaan Film Negara (PFN).
Baca Juga : Tidak Harus Blokir, Begini Cara Agar Orang Lain Tidak Bisa Kirim Chat WhatsApp ke Kita
Pada Agustus 1975 PFN melalui SK Menteri Penerangan Nomor 55B/MENPEN/1975 memutuskan untuk menjadikan PFN sebagai Pusat Produksi Film Negara (PPFN). Putusan ini membuat PPFN bergabung di bawah Direktorat Jenderal Radio Televisi dan Film (RTF) Departemen Penerangan sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) .
Pada tahun 1988, PPFN menjadi BUMN melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1988 pada tanggal 7 Mei 1988. Aturan tersebut memungkinkan PFN menjalankan aktivitas secara mandiri. Kemudian pada 2023, PFN berubah dari Perusahaan Umum menjadi PT Produksi Film Negara (Persero).
Gaji Dirut PT PFN
Melansir laman Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Produksi Film Negara, remunerasi atau penghasilan direksi dan dewan komisaris perseroan ditetapkan melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Proses penetapan remunerasi tersebut mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN.
Penentuan gaji, honorarium, tunjangan, dan fasilitas yang bersifat tetap didasarkan pada berbagai faktor, seperti skala usaha, tingkat inflasi, kompleksitas bisnis, kondisi keuangan perusahaan, dan aspek relevan lainnya. Kinerja keuangan perusahaan, efektivitas manajemen risiko, dan potensi pendapatan perseroan menjadi pertimbangan utama dalam menetapkan remunerasi Direksi dan Dewan Komisaris PFN.
Berdasarkan Laporan Keuangan PFN 2023, perseroan memiliki liabilitas tidak lancar berupa utang gaji direksi sebesar Rp 2.016.305.709. Adapun jajaran direksi PT PFN pada 2023 hanya terdiri dari dua orang, yaitu Direktur Utama Dwi Heriyanto Budisusetio dan Direktur Produksi Sutijati Eka Tjandrasari.
Dengan asumsi liabilitas tidak lancar atau liabilitas jangka panjang itu merupakan seluruh gaji direksi yang ditangguhkan pembayarannya pada 2023. Dengan demikian, setiap anggota Direksi PT PFN diperkirakan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.008.152.854 per tahun atau Rp 84.012.737 per bulan.
Namun, perlu diketahui bahwa angka itu adalah perkiraan, karena nominalnya bisa lebih rendah atau lebih tinggi. Tak hanya gaji, Direksi PT PFN juga memperoleh honorarium, tunjangan, dan fasilitas yang bersifat tetap.
Selain direksi, PT PFN memiliki Dewan Komisaris yang juga hanya terdiri dari dua orang, meliputi Komisaris Utama Fadjar Hutomo dan Komisaris Rosarita Niken Widiastuti. Perseroan juga mempekerjakan 23 karyawan tetap saja pada 2023.
