Bolehkan Potong Kuku dan Rambut Sebelum Kurban? Ini Penjelasan Ulama
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
27 - May - 2025, 10:16
JATIMTIMES - Menjelang Idul Adha, sebagian umat muslim yang ingin berkurban kerap bertanya-tanya soal boleh tidaknya memotong kuku dan rambut. Isu ini rupanya tidak sekadar tren sesaat di media sosial, tapi memang sudah menjadi perbincangan panjang di kalangan ulama sejak lama.
Perbedaan pendapat ini bersumber dari pemahaman yang berbeda terhadap hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah. Hadis tersebut berbunyi:
Baca Juga : Sidang Isbat Digelar Hari Ini, Kapan Libur Cuti Bersama Idul Adha 2025?
إذا دخل العشر من ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضحي فلا يمس من شعره ولا بشره شيئا حتى يضحي
“Apabila sepuluh hari pertama Dzulhijjah telah masuk dan seorang di antara kamu hendak berkurban, maka janganlah menyentuh rambut dan kulit sedikit pun, sampai selesai berkurban.” (HR Ibnu Majah, Ahmad, dan lainnya)
Dari hadist ini, para ulama terbagi ke dalam dua pandangan terkait larangan memotong rambut dan kuku tersebut. Yakni pandangan pertama larangan berlaku untuk orang yang berkurban dan pendapat kedua larangan ditujukan pada hewan kurban.
Pendapat Pertama
Kelompok pertama memahami bahwa larangan dalam hadis di atas ditujukan bagi orang yang akan berkurban. Artinya, selama 10 hari pertama Dzulhijjah hingga proses penyembelihan selesai, ia dianjurkan untuk tidak memotong rambut atau kuku.
Namun, ada perbedaan lanjutan tentang status hukum larangan ini. Sebagian ulama menganggapnya makruh, ada yang menganggap mubah, dan sebagian lain bahkan menyatakan haram.
Dalam kitab Mirqatul Mafatih, Mulla Ali al-Qari menyimpulkan:
الحاصل أن المسألة خلافية، فالمستحب لمن قصد أن يضحي عند مالك والشافعي أن لا يحلق شعره، ولا يقلم ظفره حتي يضحي، فإن فعل كان مكروها. وقال أبو حنيفة: هو مباح ولا يكره ولا يستحب، وقال أحمد: بتحريمه
“Kesimpulannya, ini adalah masalah khilafiyah. Menurut Imam Malik dan Syafi’i, disunahkan bagi orang yang ingin berkurban agar tidak mencukur rambut dan memotong kuku hingga selesai berkurban. Jika dilakukan sebelumnya, hukumnya makruh. Abu Hanifah menyebut hal itu mubah (boleh) dan tidak makruh maupun sunah. Sedangkan Imam Ahmad berpendapat itu haram.”
Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ juga menjelaskan bahwa hikmah dari larangan ini adalah agar seluruh anggota tubuh orang yang berkurban menjadi saksi yang utuh di hadapan Allah kelak.
قال أصحابنا الحكمة في النهي أن يبقى كامل الأجزاء ليعتق من النار، وقيل للتشبيه بالمحرم قال أصحابنا وهذا غلط لأنه لا يعتزل النساء ولا يترك الطيب واللباس وغير ذلك مما يتركه المحرم
“Para ulama dari madzhab kami menjelaskan bahwa hikmah larangan ini agar seluruh bagian tubuh tetap utuh sebagai perlindungan dari api neraka. Ada pula yang berpendapat ini menyerupai orang ihram. Namun, ulama kami menganggap ini keliru, karena orang yang berkurban tidak diharuskan meninggalkan hubungan suami istri, memakai wewangian, atau pakaian seperti halnya orang yang sedang ihram.”
Pendapat Kedua
Sementara itu, ada pendapat lain yang lebih jarang disampaikan. Pendapat ini menyebutkan bahwa larangan dalam hadis tersebut bukan ditujukan kepada orang yang berkurban, melainkan kepada hewan yang akan dikurbankan. Artinya, rambut, bulu, dan kuku hewan kurban tidak boleh dipotong sebelum disembelih.
Mulla Ali al-Qari menyebut pendapat ini sebagai gharib (asing) karena tidak umum dalam literatur fikih klasik. Ia mengutip pendapat Ibnul Malak:
وأغرب ابن الملك حيث قال: أي: فلا يمس من شعر ما يضحي به وبشره أي ظفره وأراد به الظلف
“Ibnul Malak berpendapat tidak boleh menyentuh rambut dan kuku hewan yang akan dikurbankan. Yang dimaksud ‘kulit’ di sini adalah kuku, yaitu bagian kuku pada kaki (hewan).”
Baca Juga : Ki Ageng Pamanahan dan Restu Sunan Prapen: Benih Kekuasaan di Alas Mentaok
Pendapat yang semula dianggap asing ini kemudian didukung oleh almarhum KH Ali Mustafa Yaqub. Dalam bukunya At-Turuqus Shahihah fi Fahmis Sunnatin Nabawiyah, Kiai Ali menekankan pentingnya memahami hadis dengan pendekatan tematik (wihdatul mawdhu’iyah), yakni saling melengkapi antar-hadis dengan tema serupa.
Menurutnya, hadis Ummu Salamah perlu dikomparasikan dengan riwayat lain yang lebih menjelaskan konteksnya, seperti hadis dari Aisyah dan Tirmidzi.
Hadis riwayat Aisyah menyebutkan:
ما عمل آدمي من عمل يوم النحر أحب إلى الله من إهراق الدم، إنه ليأتي يوم القيامة بقرونها وأشعارها وأظلافها، وإن الدم ليقع من الله بمكان قبل أن يقع من الأرض، فطيبوا بها نفسا
“Tak ada amal manusia di Hari Raya Kurban yang lebih Allah cintai selain menumpahkan darah (hewan kurban). Karena hewan itu akan datang di hari kiamat dengan tanduk, rambut, dan kukunya. Bahkan darahnya telah diterima Allah sebelum menyentuh tanah.” (HR Ibnu Majah)
Sedangkan hadis riwayat At-Tirmidzi menambahkan:
لصاحبها بكل شعرة حسنة
“Bagi pemiliknya, setiap helai rambut hewan kurban adalah kebaikan.” (HR At-Tirmidzi)
Dengan pertimbangan dua hadis ini, Kiai Ali menyimpulkan:
فالعلة في تحريم قطع الشعر والأظافر ليكون ذلك شاهدا لصاحبها يوم القيامة، وهذا الإشهاد إنما يناسب إذا كان المحرم من القطع شعر الأضحية وأظافرها، لا شعر المضحى
“Larangan memotong rambut dan kuku itu karena akan menjadi saksi di hari kiamat. Maka yang lebih tepat, larangan itu berlaku bagi bulu dan kuku hewan kurban, bukan bagi orang yang berkurban.”
Jadi, Mana yang Harus Diikuti?
Melansir NU Online, Selasa (27/5/2025), dua pandangan di atas adalah hasil ijtihad para ulama dalam memahami hadis. Yang penting dicatat, larangan dalam hadis tersebut hanya berlaku bagi orang yang akan berkurban. Bagi yang tidak berkurban, maka bebas memotong kuku dan rambut kapan saja.
Bila ingin hati-hati, umat muslim bisa mengikuti pendapat pertama dengan tidak memotong kuku dan rambut sejak 1 Dzulhijjah hingga hewan disembelih. Namun, jika memang kuku kotor dan berbahaya bagi kesehatab atau rambut sudah sangat panjang dan penuh kutu, tidak ada larangan untuk tetap merapikannya.
Sebaliknya, pendapat kedua mengingatkan umat islam untuk memperlakukan hewan kurban dengan baik, termasuk tidak mematahkan tanduk atau memotong bulunya sebelum disembelih. Karena kelak, semua bagian tubuh hewan tersebut akan menjadi saksi atas amal kebaikan di hadapan Allah SWT.
