Pelaku Mutilasi Rekan Kerja di Jombang Dituntut Penjara Seumur Hidup

Reporter

Adi Rosul

Editor

Yunan Helmy

10 - Sep - 2025, 03:52

Eko Fitrianto (38) menjalani sidang tuntutan di PN Jombang. (Foto : Adi Rosul / JombangTimes)

JATIMTIMES - Eko Fitrianto (38) dituntut penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang. Buruh pabrik kayu lapis itu terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dengan memutilasi rekan kerjanya, Agus Sholeh (37).

Eko menjalani sidang pembacaan tuntutan di Ruang Kusuma Atmaja PN Jombang, Rabu (10/09/2025) pukul 12.30 WIB. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa dengan didampingi dua hakim anggota: Luki Eko Andrianto dan Satrio Budiono.

Baca Juga : 10 September Memperingati Hari Apa? Berikut Daftarnya

Surat tuntutan tersebut dibacakan JPU Miftahul Amin. Dalam tuntutannya, Eko terbukti melakukan tindakan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP pada dakwaan sebelumnya.

"Oleh karena itu menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara seumur hidup," kata Amin membacakan tuntutannya, Rabu (10/09/2025).

Kasi Pidum Kejari Jombang Andie Wicaksono menyampaikan, tidak ada hal yang meringankan terdakwa dalam tuntutannya. Aksi sadis Eko memutilasi kepala Agus menjadi pertimbangan utama JPU menjatuhkan tuntutan penjara seumur hidup.

"Sesuai dengan pertimbangannya, dia melakukan pembunuhan secara sadis. Kedua, melakukan pembunuhan secara berencana. Bagaimana saya bilang sadis? Lah dimutilasi kepalanya," ucapnya.

Untuk diketahui, Eko secara sadis membunuh dan memutilasi rekan kerjanya, Agus Sholeh (37), warga Desa Jatirejo, Diwek, Jombang pada Sabtu (08/02/2025) malam. Buruh pabrik kayu lapis itu menghabisi nyawa Agus di persawahan Dusun Dukuhmireng, Desa Dukuharum, Megaluh, Jombang.

Awalnya, Eko dan Agus meminum minuman keras (miras) hingga berujung cekcok di TKP. Eko yang naik pitam lantas memukuli wajah dan kepala Agus dengan tangan kosong. Pelaku lalu menendang dada Agus hingga pingsan.

Baca Juga : Guru Alvi di Ponpes Jombang Kaget Mantan Muridnya Keji Memutilasi Pacarnya

Kemudian, Eko menyeret tubuh Agus ke saluran irigasi sawah. Di dalam saluran irigasi ini lah, Eko memutilasi kepala korban dengan sosrok atau senjata tajam yang biasa digunakan pelaku menguliti kayu.

Eko kemudian membuang tubuh dan kepala korban secara terpisah. Tubuh Agus akhirnya ditemukan pencari ikan pada di saluran irigasi sawah Dusun Dukuhmireng, Desa Dukuharum, Megaluh, Jombang pada Rabu (12/02/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.

Sore harinya sekitar pukul 17.00 WIB, potongan kepala Agus ditemukan warga di pinggir Sungai Konto, Desa Pesantren, Tembelang, Jombang. Tim dari Satreskrim Polres Jombang akhirnya meringkus pelaku di rumahnya, Desa Plosogeneng, Kecamatan Jombang pada Rabu (19/02/2025).