Modus Donasi, WN Pakistan Diringkus Imigrasi Blitar dan Terancam Deportasi

Reporter

Aunur Rofiq

Editor

Dede Nana

10 - Sep - 2025, 06:49

Kepala Kantor Imigrasi Blitar, Aditya Nursanto (tengah), memberikan keterangan pers terkait penindakan WN Pakistan yang meminta sumbangan tanpa izin. (Foto: Ist)

JATIMTIMES – Aksi seorang warga negara Pakistan berinisial SA berakhir di tangan aparat penegak hukum. Pria asing itu diciduk petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar setelah viral di media sosial karena berkeliling meminta sumbangan untuk korban banjir di negaranya.

Informasi dihimpun, SA sempat terlihat di beberapa wilayah Blitar membawa kotak donasi. Penampilannya yang tampak meyakinkan membuat sebagian warga iba. Namun di balik aksi yang seolah-olah sosial itu, terselip pelanggaran hukum serius.

Baca Juga : Kemenag Kota Malang Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Catut Nama Instansi

“Setelah menerima laporan masyarakat, kami langsung berkoordinasi dengan Polres Blitar untuk melakukan penindakan. SA berhasil diamankan dan dibawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Blitar, Aditya Nursanto, dalam konferensi pers pada Rabu, 10 September 2025.

Pemeriksaan mendalam membongkar fakta mencengangkan: SA tidak memiliki izin resmi dari otoritas terkait untuk melakukan penggalangan dana. Akibatnya, aksinya dinyatakan melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal itu memberi kewenangan bagi petugas untuk mengambil tindakan administratif terhadap orang asing yang meresahkan ketertiban umum, termasuk deportasi.

Aditya Nursanto menegaskan bahwa langkah tegas diambil demi menjaga ketertiban di wilayah Blitar. “SA terbukti secara sah melanggar Pasal 75 UU Keimigrasian, dan akan dipulangkan paksa pada Kamis, 11 September 2025. Imigrasi Blitar selalu berkomitmen menjaga wilayah dari WNA yang tidak patuh aturan,” tegasnya di hadapan wartawan.

Dalam kesempatan itu, Aditya juga memberi peringatan kepada masyarakat. Ia menekankan bahwa setiap aktivitas WNA di Indonesia harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Kami menghimbau kepada masyarakat Blitar apabila menemukan WNA yang mencurigakan agar segera melapor ke kantor imigrasi terdekat,” katanya.

Imigrasi Blitar memastikan, penindakan ini adalah bentuk keseriusan mereka mengawasi pergerakan WNA yang masuk ke wilayah kerja. Tidak hanya soal dokumen, tapi juga segala aktivitas yang berpotensi meresahkan masyarakat.

Baca Juga : Catat, Sabtu 13 September Kota Blitar Gelar Puncak Keroncong Svaranusa 2025, Hadirkan Endah Laras hingga Pusakata

Kini, SA tinggal menunggu hari untuk dipulangkan ke negaranya. Peristiwa ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap modus-modus penggalangan dana ilegal yang mengatasnamakan kegiatan sosial. Aparat menegaskan, segala bentuk aktivitas sumbangan harus resmi dan tidak bisa dilakukan sembarangan, apalagi oleh WNA tanpa izin.