Minimarket Baru Masih Bermunculan, Diduga Tak Berizin, Disnaker-PMPTSP: Tanpa Izin Bisa Ditutup

Reporter

Riski Wijaya

Editor

A Yahya

11 - Oct - 2025, 03:39

Sebuah minimarket yang baru beroperasi di Jalan Joyo Agung, Kecamatan Lowokwaru diduga masih belum mengantongi dokumen perizinan sepenuhnya.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Sebuah minimarket baru berdiri di Jalan Joyo Agung Kecamatan Lowokwaru Kota Malang. Keberadaan minimarket itu pun diduga tanpa dilengkapi perizinan yang sesuai. 

Pasalnya saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Malang berencana untuk melakukan evaluasi terhadap keberadaan minimarket. Bahkan jumlahnya sudah terbilang overload di beberapa lokasi. 

Baca Juga : Prakiraan Cuaca Jatim Sabtu 11 Oktober 2025: Sejumlah Wilayah Berawan, Ada Potensi Hujan Lokal

Beberapa di antaranya justru berada di dekat pasar tradisional. Bahkan di lokasi tertentu, ada banyak minimarket dengan berbagai merek yang jaraknya berdekatan. 

Alih-alih bersaing dengan penjual di toko kelontong, keberadaan minimarket di Kota Malang justru membentuk medan persaingan antar minimarket sendiri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, minimarket Alfamart di Jalan Joyo Agung ini belum lama dibuka. Yakni mulai beroperasi pada 25 September 2025 lalu. 

Pantauan di lokasi, minimarket tersebut nampak menggunakan bangunan baru. Terlihat dari kondisi bangunan yang seperti baru dibangun dengan sarana dan prasarana yang masih mengkilap. "Saya cek dulu. Kalau tidak ada izin, kita tutup saja," tegas Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan.

Sedangkan sebelumnya, Arif mengatakan bahwa potensi usaha minimarket di Kota Malang sudah berkurang. "Sekarang sudah nggak (potensi). Karena Kota Malang sudah full (minimarket) sepertinya," jelas Arif. 

Baca Juga : Terjadi 128 Gempa pada Awal Oktober, Sebagian Turut Dirasakan di Jatim

Namun demikian, pihaknya masih akan melakukan beberapa penyesuaian. Salah satunya yakni dengan mengambil ancang-ancang untuk merevisi perda yang turut mengatur penyelenggaraan minimarket. "Ya, harus. Kami harus segera cek juga. Makanya kami minta data pasar tradisional di Kota Malang itu mana saja, di mana saja," terang Arif. 

Sementara itu, sampai saat ini masih belum ada keterangan resmi dari pihak Alfamart. Saat dihubungi, yang bersangkutan juga masih belum memberikan respons.