Diwarnai Aksi Walk Out, Aspadin Jatim Protes Pemilihan Ketua Umum

Editor

Yunan Helmy

26 - Nov - 2025, 03:38

Perkumpulan Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin). (Istimewa)

JATIMTIMES - Penyelenggaraan pemilihan ketua umum Perkumpulan Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) periode 2025-2028 pada Munas XI, 12 November 2025 lalu di Jakarta menuai protes karena dinilai tidak sesuai dengan kepatuhan terhadap prinsip dasar organisasi. 

Anggota Aspadin mencatat tata tertib yang tidak sesuai AD/ART yang membatasi bakal calon ketua umum hanya untuk yang berdomisili di Jabodetabek.

Baca Juga : PBNU Sebut KH Yahya Cholil Staquf Tidak Lagi Menjabat Ketua Umum Per 26 November 2025

Sekjen DPD Aspadin Jawa Timur Mulyono Wibisono menyayangkan adanya ketidaksesuaian dengan kepatuhan terhadap prinsip dasar organisasi pada Munas Pemilihan Ketua Umum Aspadin baru-baru ini. Dia juga mengungkapkan adanya kejanggalan-kejanggalan dari AD/ART yang salah satu pasalnya dihilangkan. 

“Kalau nggak ada apa-apa, kenapa dihilangkan? Kita jauh-jauh datang menghadiri munas di Jakarta dengan naik pesawat, ya paling tidak kita didengar lah. Tapi, kalau semua sudah ditentukan, lah kita ngapain di situ? Hasilnya tinggal dibacakan, ditandatangani semua, sudah terima jadi lah begitu. Kita nggak dianggap sama sekali,” ujarnya.

Senada, anggota pengurus Bidang Advokasi DPP Aspadin periode 2022-2025 Eddy Setyahadi juga melihat adanya keanehan lain pada munas kali ini.  

“Biasanya pada munas sebelumnya acara dimulai dengan laporan pertanggungjawaban ketua umum yang lama terlebih dulu. Tapi kali ini itu tidak dilakukan dan langsung mengadakan sidang pemilihan ketua umum tanpa menyerahkan kepengurusan kepada panitia munas terlebih dulu,” ujarnya.

Tidak hanya itu. Menurut dia, sidang untuk pemilihan ketua Ulumum juga dilakukan tanpa pembahasan tata tertibnya (tatib) terlebih dulu dan tanpa meminta persetujuan dari anggota yang hadir apakah sesuai atau tidak. 

“Nah, kemarin itu langsung keluar itu tata tertib, dan itu pun tidak disetujui oleh forum karena berbeda dengan tatib munas 3 tahun lalu,” tuturnya.
 
Dia menungkapkan adanya penghapusan satu pasal (pasal 4) pada tatib munas yang sekarang. Pasal tersebut menyebutkan bahwa bila memungkinkan masih bisa untuk mengubah AD/ART. 

Misalkan, pada pemilihan ketua umum sekarang itu, AD/ART-nya itu dibuat berdasarkan satu suara satu DPD. “Sesuai AD/ART sebelumnya, kalau ada yang tidak setuju hal itu,  kemungkinan AD/ART itu masih bisa diubah. Tapi, ada sekelompok tertentu yang memang sudah sengaja menghapus pasal tersebut agar mereka menang secara kalkulasi. Mereka takut, kalau berlaku satu suara satu anggota, bisa-bisa mereka kalah,” ucapnya. 

Baca Juga : Momentum HGN dan HUT Ke-80 PGRI Berbalut Penanaman Satu Juta Pohon, Kadispendik: Simbol Peneduh

Terpisah Wakil Ketua DPD Aspadin Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta & Kalimantan Tengah Rama Zakaria Rama menambahkan Munas itu seharusnya wadah untuk menampung aspirasi dari semua anggota dan bukan kelompok tertentu saja. 

“Jadi apapun konteks permasalahan yang dibicarakan di munas itu harus meminta pendapat dari semua anggotanya. Soal bagaimana munas itu hanya mengatur hal yang berdasarkan kebijakan lembaga dalam hal ini asosiasi yaitu ada AD/ART, itu harus dilakukan secara dinamis dengan persetujuan semua anggota,” cetusnya.

Menurut dia, dinamika dari lembaga ini harus dibahas di forum tertinggi di mana mandat anggota ada di munas. Jadi, berbeda kalau acara Raker yang forumnya itu hanya pengurus DPD atau DPP yang bisa mengikutinya. 

Di antara para anggota yang menyatakan tidak mengakui dan menolak kepengurusan baru yang dipilih dalam munas saat itu mayoritas berasal dari DPD Sumatera Utara dan Aceh; DPD Sumatera Barat; DPD Jawa Barat, DKI Jakarta dan Banten; DPD Jawa Tengah, DIY dan Kalimantan Tengah; DPD Jawa Timur; DPD Bali dan Nusa Tenggara dan DPD Sulawesi Utara.