Dukun di Tulungagung Tipu Pelanggan Pakai Emas Palsu

Reporter

Anang Basso

13 - Dec - 2025, 08:37

Terduga pelaku W (tengah) di depan sel Polres Tulungagung / Foto : Dokpol for Tulungagung Times

JATIMTIMES - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan terkait pembelian emas. Kerugian korban yang melaporkan aksinya ini senilai Rp3.537.000,-. 

Aksi penipuan tersebut terjadi di rumah korban yang beralamat di Jl. Pahlawan, Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru. Peristiwa ini diketahui terjadi pada Senin, 28 April 2025, dengan korban bernama Sika Wahyuning Suwito (38), warga Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru. Sementara pelaku diketahui berinisial W (56), warga Kelurahan Kutoanyar, Tulungagung.

Baca Juga : Mom is Home, SD Islam Sabilillah Tekankan Pembelajaran Karakter Siswa Sejak Dini pada Orang Tua

“Dalam aksinya, pelaku menggunakan modus menggerakkan korban dengan iming-iming jasa spiritual, kemudian menawarkan barang berupa emas yang diklaim sebagai emas asli," kata Kasatreskrim AKP Ryo Pradana, Sabtu (13/12/2025). 

Setelah transaksi dilakukan, Sika mengetahui bahwa barang tersebut tidak memiliki kandungan emas, sehingga mengalami kerugian jutaan rupiah. 

“Kasus ini telah diproses sesuai dengan ketentuan hukum," ujarnya. 

Pelaku dikenakan Pasal 378 atau 372 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan. Kasat Reskrim, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat dari praktik penipuan yang meresahkan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran yang tidak masuk akal, termasuk yang disertai klaim spiritual atau janji keuntungan besar. Polres Tulungagung akan terus menindak tegas setiap bentuk penipuan yang merugikan warga,” tegas AKP Ryo.

Baca Juga : Seruduk Dua Pesepeda Onthel hingga Tewas, Pengemudi Truk Ditemukan Meninggal

Saat ini pelaku telah diamankan dan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Tulungagung.