Bantuan Hukum Gratis di Situbondo Menguat, Posbakumadin Segera Perpanjang MoU dengan Rutan
Reporter
Wisnu Bangun Saputro
Editor
Dede Nana
15 - Jan - 2026, 02:45
JATIMTIMES – Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Situbondo kembali menegaskan komitmennya untuk hadir di tengah masyarakat, khususnya bagi para terdakwa yang kurang mampu dan membutuhkan pendampingan hukum.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui layanan bantuan hukum gratis yang secara konsisten diberikan kepada warga Situbondo yang berhadapan dengan persoalan hukum.
Baca Juga : Komisi A DPRD Surabaya Desak Penuntasan 239.277 KK DTSEN Tak Ditemukan
Dalam waktu dekat, Posbakumadin Situbondo berencana memperpanjang Memorandum of Understanding (MoU) dengan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Situbondo. Perpanjangan kerja sama tersebut dilakukan guna memastikan keberlanjutan pendampingan hukum bagi warga binaan yang sedang menjalani proses hukum.
Langkah ini dinilai penting mengingat masih banyak masyarakat, terutama dari kalangan ekonomi lemah, yang belum memahami hak-hak hukum mereka. Tanpa pendampingan advokat, para terdakwa kerap berada dalam posisi lemah saat menjalani proses persidangan.
Anggota Posbakumadin Situbondo, Moh Hanif Fariyadi, menegaskan bahwa pihaknya membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.
"Posbakumadin Situbondo hadir untuk memberikan bantuan hukum secara gratis, termasuk pendampingan saat persidangan bagi masyarakat yang tidak mampu," ujarnya, Kamis (15/1/2026).
Menurut Hanif, minimnya pemahaman hukum sering kali menjadi akar persoalan yang dihadapi masyarakat. Kondisi tersebut membuat warga merasa takut, bingung, bahkan pasrah saat berhadapan dengan aparat penegak hukum.
Ia menegaskan bahwa Posbakumadin berpegang pada prinsip dasar bahwa setiap orang berhak memperoleh keadilan tanpa memandang latar belakang ekonomi.
"Kami berprinsip, mereka tidak salah, mereka hanya perlu berbenah. Karena itu, setiap warga tetap berhak mendapatkan pembelaan yang layak,"tegasnya.
Sejumlah perkara yang ditangani Posbakumadin Situbondo bahkan sempat menyita perhatian publik. Di antaranya adalah kasus seorang ketua RT yang dipolisikan oleh pihak penghutang, serta kasus yang dikenal luas sebagai perkara kakek masir atau kakek cendet beberapa waktu lalu.
Baca Juga : Terima 200 Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo, Banyuwangi Manfaatkan Menunjang Wisata Heritage
Melalui pendampingan hukum yang intensif dan terukur, Posbakumadin Situbondo berhasil meminimalisir tuntutan hingga vonis yang dijatuhkan mendekati bebas. Keberhasilan tersebut dinilai menjadi bukti konkret peran Posbakumadin dalam memperjuangkan keadilan bagi masyarakat kecil.
Hanif juga menyoroti peran advokat muda yang tergabung dalam Posbakumadin Situbondo. Menurutnya, keberadaan advokat muda bukan sekadar menjalankan profesi, tetapi juga bagian dari tanggung jawab moral untuk membangun peradaban hukum yang lebih adil dan humanis.
"Ini bukan soal kekuasaan, tetapi bagaimana anak-anak muda bisa ikut memberi kontribusi nyata dalam penegakan hukum. Advokat muda harus hadir memberi warna positif bagi masyarakat," jelas Hanif.
Saat ini, Posbakumadin Situbondo didominasi oleh advokat-advokat muda dengan semangat pengabdian yang tinggi. Selain melakukan pendampingan di ruang sidang, mereka juga aktif melakukan edukasi hukum kepada masyarakat agar lebih memahami hak dan kewajiban di mata hukum.
Tidak hanya fokus pada pendampingan, Posbakumadin juga menekankan pentingnya upaya pencegahan melalui peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Edukasi hukum dinilai mampu meminimalisir potensi pelanggaran hukum di kemudian hari.
Melalui rencana perpanjangan MoU dengan Rutan Kelas IIB Situbondo serta rekam jejak pendampingan hukum yang telah dilakukan, Posbakumadin Situbondo berharap dapat terus memperluas akses keadilan dan memberikan perlindungan hukum yang nyata bagi masyarakat di Kabupaten Situbondo.
