Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Dishub Rekayasa 2 Jalur Biang Macet di Kota Blitar

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

05 - Feb - 2019, 00:42

Placeholder
Priyo Suhartono, Kepala Dishub Kota Blitar.(Foto : dok/BlitarTIMES)

Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar terus mengupayakan atasi permasalahan kemacetan yang ada di Kota Blitar. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan melakukan uji coba rekayasa beberapa ruas jalan sejak Senin, 28 Januari lalu. 

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Blitar, Priyo Suhartono mengatakan, dua ruas jalur yang direkayasa itu antara lain, Jalan Kalpataru di Kelurahan Plosokerep, Kecamatan Sananwetan dan di Jalan Simpang Sumatera di Kelurahan/Kecamatan Kepanjenkidul.

Rekayasa lalu lintas itu dilakukan dengan memberlalukan pelarangan roda empat melintas di dua jalan tersebut. Saat ini pemberlakuan rekayasa tersebut masih dalam masa sosialisasi. “Untuk sementara kami lakukan sosialisasi lebih dahulu selama 15 hari kepada pengguna jalan dan masyarakat,” jelas Priyo Suhartono.

Dikatakannya, rekayasa lalu lintas itu dilakukan berdasarkan kajian dan masukan dari masyarakat. Salah satu faktor rekayasa dilakukan yakni meningkatnya volume kendaraan yang melintas di jalan tersebut. “Sehingga rawan terjadinya kecelakaan,” ujarnya.

Selain itu, ada banyak faktor dan masukan yang diterima dari masyarakat. Di antaranya dua jalan itu sering terjadi macet, serempetan dengan antar kendaraan. Sehingga Dishub memutuskan untuk melarang kendaraan roda empat melintasinya.

Rekayasa yang dilakukan Dishub di dua jalan tersebut yakni dengan melarang mobil melintas dari satu lajur. Seperti di Jalan Kalpataru di Kelurahan Plosokerep, Kecamatan Sananwetan, mobil dilarang melintas masuk dari barat. Sedangkan Jalan Simpang Sumatera Barat mobil dari arah barat dilarang masuk. Saat ini Dishub sudah memasang rambu-rambu lalu lintas larangan roda empat melintas di dua jalan itu. Aturan itu diberlakukan mulai Senin (28/1). Dishub saat ini sedang sosialisai secara persuasif. Baik kepada pengguna jalan maupun masyarakat setempat.(*)


Topik

Peristiwa blitar berita-blitar uji-coba-rekayasa-ruas-jalan menghindari-kemacetan-di-Kota-Blitar Dinas-Perhubungan-Kota-Blitar



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Sidoarjo Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Sri Kurnia Mahiruni