free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Lindungi Sektor BPU, BPJS Ketenagakerjaan Kediri Gandeng Perum Perhutani

Penulis : Eko Arif Setiono - Editor : A Yahya

09 - Apr - 2022, 03:30

Placeholder
BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan secara simbolis kartu BPJS kepada Perhutani. (eko arif s/Jatimtimes)

JATIMTIMES - Sadar Perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan sangatlah penting dalam menyikapi kemungkinan risiko yang terjadi akibat pekerjaan, kali ini BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Perum Perhutani dalam memberikan perlindungan itu. 

Sebagai bentuk kepeduliannya terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, Perum Perhutani Kediri turut berpartisipasi dalam Gerakan Nasional Lingkaran BPJS ketenagakerjaan berupa Perlindungan 97 tenaga kerja rentan yang bekerja sebagai Tenaga Persemaian di Wilayah Kediri.  

Baca Juga : Kapolres Bersama PJU Bagikan Takjil di Depan Mapolres Kediri

Kegiatan ini ditandai dengan penyerahan simbolis  kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh Suharno Abidin selaku Kepala BPJS Ketenagkerjaan Kediri kepada Rukman Supriatna,  S. Hut. M. Par selaku Administratur /Kepala Perum Perhutani KPH Kediri di  Perum Perhutani KPH Kediri.

Kepala BPJS Ketenagkerjaan Kediri Suharno Abidin mengatakan, untuk saat ini mereka Terdaftar dalam 2 Program yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian selama 1 bulan (April 2022).Manfaat dari menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sendiri sangat banyak seperti perawatan tanpa batas hingga sembuh sesuai indikasi medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja. 

"Apabila dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama, dan Sebesar 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh sesuai indikasi medis," terangnya.

Dikatakan Suharno, jika terjadi risiko meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan, sedangkan  jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja (JKM) maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp 42 juta.Selain itu, juga ada santunan beasiswa hingga perguruan tinggi untuk dua orang anak dengan maksimal nilai manfaat sebesar Rp 174 juta.

Baca Juga : Tunjukkan Tren Positif, Kasus Aktif Covid-19 di Kabupaten Malang Terus Turun

"Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting dalam melindungi tenaga kerja mulai dari mereka berangkat kerja, sewaktu bekerja dan perjalanan kembali ke rumah. Untuk itu BPJS ketenagakerjaan hadir untuk Melindungi dan mensejahterakan pekerja dan keluarganya,"tandasnya.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Sidoarjo Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Eko Arif Setiono

Editor

A Yahya