free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Serba Serbi

Cara Mudah Bayar Pajak STNK Online untuk Kendaraan Atas Nama Orang Lain

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Yunan Helmy

31 - Dec - 2024, 17:10

Placeholder
Potret stnk, ilustrasi perpanjang stnk. (Foto: Link Aja)

JATIMTIMES - Bayar pajak STNK tahunan kini semakin praktis berkat layanan online melalui aplikasi Signal. Tak hanya untuk kendaraan atas nama pribadi, pembayaran pajak juga bisa dilakukan untuk kendaraan milik orang lain, asalkan masih dalam satu kartu keluarga (KK). 

Diketahui, Signal adalah aplikasi resmi dari Samsat Digital Nasional yang memudahkan proses pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online. Dengan aplikasi ini, masyarakat bisa membayar pajak kendaraan tanpa harus antre di kantor Samsat. 

Sebelum bisa membayar pajak, kamu harus mendaftar di aplikasi Signal dengan mengikuti langkah berikut, sebagaimana dilansir dari laman resmi Samsat Digital: 
• Masukkan data pribadi seperti nomor induk kependudukan (NIK), nama sesuai e-KTP, alamat email, nomor ponsel, dan kata sandi.
• Unggah foto e-KTP dan lakukan verifikasi biometrik melalui swafoto.
• Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk mengamankan akun.
• Setelah selesai, cek email untuk melakukan verifikasi ulang dengan mengklik tautan yang dikirimkan oleh Signal. 

Setelah registrasi berhasil, kamu perlu menambahkan data kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya. Berikut caranya:
• Klik simbol ‘Tambah’ di aplikasi untuk menambahkan data kendaraan.
• Isi formulir dengan informasi berikut: 
• Nama pemilik kendaraan sesuai STNK.
• Pilih opsi ‘Milik Keluarga satu KK’ jika kendaraan milik istri, anak, atau anggota keluarga lain dalam satu KK.
• Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).
• Isi 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan.
• Masukkan NIK pemilik kendaraan dan unggah foto KTP pemilik kendaraan.
• Klik ‘Lanjut’ setelah semua data diisi.
• Jika data berhasil ditambahkan, aplikasi akan menampilkan notifikasi ‘Dokumen berhasil ditambahkan’. 

Setelah data kendaraan berhasil ditambahkan, kamu bisa langsung melanjutkan ke tahap pembayaran. Berikut langkah-langkahnya:
• Pilih kendaraan yang pajaknya ingin dibayar.
• Ikuti instruksi pembayaran yang tersedia di aplikasi, termasuk memilih metode pembayaran.
• Jika kamu ingin dokumen dikirim ke rumah, masukkan alamat pengiriman. Atau, kamu juga bisa memilih untuk mengambilnya langsung di kantor Samsat terdekat. 

Salah satu keunggulan pembayaran pajak melalui aplikasi Signal adalah pengesahan STNK kini tak perlu dilakukan secara fisik di kantor Samsat. Pengesahan ini digantikan dengan QR Code yang terdapat pada fitur e-Pengesahan di aplikasi Signal. Jadi, kamu tidak perlu lagi mendapatkan stiker hologram atau stempel sebagai bukti pengesahan. 

"QR Code pada e-Pengesahan di aplikasi Signal menggantikan stiker atau stempel pengesahan, sehingga kamu tidak perlu datang ke Samsat." demikian keterangan dari Instagram resmi Samsat Digital. 

Demikian cara mudah bayar pajak STNK Online untuk kendaraan atas nama orang lain. Selamat mencoba!


Topik

Serba Serbi Bayar pajak STNK online Samsat Digital pajak STNK



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Sidoarjo Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Yunan Helmy