JATIMTIMES – Ratusan liter minuman keras (miras) diamankan dari sebuah warung di Jalan Papandayan Pasar Sidoharjo, Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan/Kabupaten Lamongan, yang nekat melayani pelanggan di Bulan Ramadan, Sabtu (21/02/2026) sekira pukul 22.10 WIB.
Kasihumas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid menjelaskan tindakan ini berdasarkan laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110. Jajaran Polres Lamongan bergerak cepat mendatangi lokasi warung terssbut.
Baca Juga : Puasa Hanya 1 Jam di Murmansk Rusia, Fenomena Langka yang Bikin Waktu Salat Nyaris Bersamaan
Pamapta I Ipda Lucky Ardiansyah bersama anggota piket fungsi serta piket Polsek Lamongan Kota langsung merapat ke lokasi dan melakukan pemeriksaan serta mengamankan sejumlah barang bukti minuman keras untuk proses lebih lanjut.
Terhadap pemilik warung, masih menurut Ipda Hamzaid, petugas melakukan prosedur tindakan tipiring (tindak pidana ringan) sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain mengamankan penjual dan ratusan liter miras, anggota juga memberikan pembinaan dan imbauan kepada para pengunjung warung yang mengonsumsi minuman keras agar tidak mengulangi perbuatannya, terlebih di Bulan Suci Ramadan.
"Para pengunjung kemudian diminta untuk segera kembali ke rumah masing-masing guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif," ujar kasi humas, Minggu (22/2/2026).
Lebih lanjut, Ipda M. Hamzaid mengimbau kepada seluruh masyarakat agar bersama-sama menjaga ketertiban dan menghormati Bulan Suci Ramadan dengan tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu kekhusyukan ibadah.
Baca Juga : Roti Terakhir untuk Fakir Miskin, Keteguhan Hati Aisyah di Bulan Puasa
Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan apabila menemukan adanya gangguan kamtibmas melalui layanan Call Center 110 yang aktif 24 jam.
"Polisi berkomitmen untuk merespons cepat setiap aduan demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di wilayah Lamongan," tandasnya.
