free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pendidikan

Daftar Siswa Diterima Jalur Prestasi MTsN 2 Kota Malang 2026/2027 Resmi Diumumkan

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Nurlayla Ratri

22 - Feb - 2026, 19:11

Placeholder
Pengumuman siswa madrasah yang diterima MTsN 2 Kota Malang jalur prestasi (ist)

JATIMTIMES - Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 2 Kota Malang resmi merilis daftar siswa yang dinyatakan diterima melalui jalur prestasi (akademik, non akademik dan tahfidz) untuk Tahun Pelajaran 2026/2027. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Madrasah Nomor 30 Tahun 2026 yang ditetapkan di Kota Malang pada 20 Februari 2026.

Pengumuman ini menjadi penanda berakhirnya seluruh rangkaian seleksi jalur prestasi, mulai dari tahap administrasi hingga tes lanjutan. Nama nama calon peserta didik yang tercantum dalam lampiran surat keputusan dinyatakan sah diterima dan berhak melanjutkan ke tahap daftar ulang.

Baca Juga : Dipicu Hujan Intensitas Tinggi, Banjir Luapan dan Tanah Longsor Terjang Kecamatan Bumiaji

Kepala MTsN 2 Kota Malang, H. Mokhamad Amin Tohari, S.Ag., M.Pd.I, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil untuk menjamin mutu penyelenggaraan Penerimaan Murid Baru Madrasah. Menurutnya, setiap peserta yang dinyatakan lolos telah melalui proses seleksi yang ketat dan komprehensif.

“Calon peserta didik yang tercantum dalam surat keputusan ini telah memenuhi syarat dan dinilai mampu menjadi bagian dari keluarga besar MTsN 2 Kota Malang pada Tahun Pelajaran 2026/2027,” ujarnya melalui surat keputusan.

Penetapan hasil jalur prestasi tidak dilakukan secara instan. Panitia terlebih dahulu melakukan verifikasi administrasi, kemudian menggelar Tes Potensi Akademik, uji kemampuan baca tulis Al Quran, wawancara, serta psikotes. Seluruh hasil tes tersebut dibahas secara kolektif dalam rapat pleno panitia seleksi yang dilaksanakan pada Kamis, 19 Februari 2026.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen madrasah terhadap transparansi dan akuntabilitas proses seleksi. Dengan mekanisme tersebut, madrasah memastikan hanya siswa yang benar benar memiliki kapasitas akademik, kecakapan spiritual, serta kesiapan mental yang diterima melalui jalur prestasi.

Secara regulasi, keputusan ini merujuk pada berbagai ketentuan perundang undangan, di antaranya Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Selain itu, kebijakan ini juga mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama, serta Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah. Panitia juga berpedoman pada Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 7022 Tahun 2023 mengenai petunjuk teknis pelaksanaan penerimaan peserta didik baru madrasah tingkat MI, MTs, dan MA.

Dalam diktum keputusan disebutkan bahwa calon murid baru yang telah dinyatakan diterima, wajib melaksanakan daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditentukan. Jika hingga batas waktu yang ditetapkan tidak melakukan daftar ulang, maka status kelulusan dinyatakan gugur.

"Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan hasil seleksi jalur prestasi bersifat final serta tidak dapat diganggu gugat," tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, pihak madrasah mengundang orang tua calon siswa yang diterima untuk menghadiri pertemuan umum bersama komite madrasah pada Minggu, 22 Februari 2026. Dalam pertemuan tersebut akan disampaikan informasi detail terkait mekanisme dan persyaratan daftar ulang.

Baca Juga : 6 Ruas Ini Dibuka Gratis Saat Mudik Lebaran 2026, Ada Tol di Jatim 

"Calon siswa juga diperkenankan hadir ke madrasah untuk melakukan pengukuran seragam di area depan koperasi atau perpustakaan. Pengukuran seragam juga tetap bisa dilakukan selama masa daftar ulang berlangsung," tambahnya.

Adapun jadwal daftar ulang jalur prestasi dilaksanakan pada 23 hingga 28 Februari 2026, pukul 08.00 sampai 13.00 WIB pada hari kerja. 

Konfirmasi kesediaan melanjutkan pendidikan dapat dilakukan melalui aplikasi resmi madrasah dengan login ke akun masing masing di laman https://pmbm.mtsn2kotamalang.sch.id/login. Akses konfirmasi tersebut dapat dilakukan setelah kegiatan pertemuan umum di madrasah.

"Link untuk Daftar Ulang, juga akan diberikan di grup WA Jalur Prestasi dan website madrasah. Bagi siswa yang belum diterima, dapat mendaftarkan diri melalui jalur reguler dengan menyertakan kartu peserta sebelumnya," pungkasnya.

Melalui pengumuman ini, MTsN 2 Kota Malang menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh siswa yang diterima melalui jalur prestasi, baik kategori akademik, non akademik, maupun tahfidz. Madrasah berharap para siswa terpilih mampu menjaga prestasi sekaligus mengembangkan potensi diri selama menempuh pendidikan di lingkungan madrasah.

Sementara itu, berikut ini daftar siswa yang diterima melalui jalur prestasi di MTsN 2 Kota Malang : 


Topik

Pendidikan MTsN 2 Kota Malang Mokhamad Amin Tohari pendaftaran siswa baru jalur prestasi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Sidoarjo Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Nurlayla Ratri