JATIMTIMES – Tambahan penyertaan modal yang diusulkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) sebesar Rp300 miliar kepada PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jatim kembali mendapat sorotan dari DPRD.
Di tengah kondisi keuangan daerah yang sedang dituntut berhemat, usulan suntikan dana besar tersebut dinilai tidak bisa diputuskan secara terburu-buru.
Baca Juga : Mas Ibin Serahkan Voucher Belanja Lebaran Baznas untuk 550 Anak Yatim di Kota Blitar
Wakil Ketua Fraksi PAN DPRD Jatim Suli Da’im menegaskan bahwa penguatan permodalan Jamkrida memang memiliki tujuan strategis, terutama untuk memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Namun dalam situasi fiskal saat ini, ia menilai usulan tambahan modal sebesar Rp300 miliar perlu dikaji secara hati-hati dan kritis.
“Dalam kondisi saat ini, ketika pemerintah sedang melakukan efisiensi anggaran dan banyak sektor pelayanan publik masih membutuhkan dukungan pembiayaan, maka usulan tambahan penyertaan modal sebesar Rp300 miliar tentu harus dikaji secara hati-hati, cermat, dan kritis,” ujarnya, Rabu (11/3/2026).
Pembahasan usulan penyertaan modal tersebut saat ini berada di tangan Komisi C DPRD Jatim. Menurut Suli, komisi yang membidangi keuangan dan BUMD itu memiliki tanggung jawab memastikan setiap rupiah APBD digunakan secara tepat, produktif, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Karena itu, sebelum memberikan persetujuan, DPRD perlu menilai secara objektif kinerja Jamkrida selama ini. Penilaian itu mencakup sejauh mana lembaga penjaminan tersebut mampu memperluas akses pembiayaan bagi UMKM, tingkat kesehatan perusahaan, hingga kontribusinya terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
“DPRD perlu melihat secara objektif kinerja PT Jamkrida Jatim selama ini, termasuk sejauh mana lembaga tersebut mampu memperluas akses pembiayaan bagi UMKM, tingkat kesehatan perusahaan, serta kontribusinya terhadap pendapatan asli daerah,” jelas mantan anggota Komisi C DPRD Jatim tersebut.
Ia menambahkan, tambahan modal tersebut juga harus dipastikan tidak sekadar memperkuat struktur keuangan perusahaan daerah, tetapi benar-benar menjadi instrumen strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya bagi pelaku usaha kecil yang selama ini masih kesulitan mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan.
Baca Juga : Ahmad Irawan Dorong Dialog Konstitusional DPR-MK Bahas Desain Pemilu Kedepan
“Dalam situasi fiskal yang menuntut kehati-hatian seperti sekarang, DPRD tentu tidak ingin keputusan penyertaan modal ini dilakukan secara terburu-buru tanpa kajian yang mendalam. Prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas harus menjadi dasar utama dalam pengambilan keputusan,” tegasnya.
Anggota DPRD Jawa Timur empat periode itu juga menilai penyertaan modal tetap bisa dipertimbangkan sebagai investasi daerah apabila terbukti memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi masyarakat serta memiliki skema pengelolaan yang sehat dan transparan.
Namun jika belum terdapat argumentasi yang kuat dan terukur, DPRD dinilai perlu meminta penjelasan lebih rinci dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur maupun manajemen Jamkrida sebelum mengambil keputusan.
“Intinya, DPRD ingin memastikan bahwa kebijakan ini benar-benar berpihak kepada penguatan ekonomi rakyat, bukan sekadar kebijakan administratif dalam pengelolaan BUMD,” pungkas Suli Da’im yang kini duduk sebagai anggota Komisi E DPRD Jatim.
