JATIMTIMES — DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) mendesak Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jatim segera memediasi penyelesaian kasus rusaknya budidaya kerang hijau milik nelayan di kawasan Pantai Utara (Pantura) setelah ditabrak kapal yang lepas kendali. Insiden tersebut dilaporkan menyebabkan kerugian nelayan hingga sekitar Rp 800 juta.
Anggota Komisi B DPRD Jatim Much. Abdul Qodir mengatakan, para nelayan datang mengadu ke legislatif belum lama ini. Sebab, hingga kini belum ada kesepakatan terkait penggantian kerugian dari pihak perusahaan pemilik kapal.
Baca Juga : Eko Yunianto DPRD Jatim Ingatkan Mobil Dinas Tak Boleh Dipakai Mudik
"Sudah ada mediasi, sudah ketemu dan lain sebagainya, tapi belum ada kata sepakat terkait dengan angka pengganti dari kerugian. Karena itu teman-teman nelayan datang ke kami dalam rangka melaporkan itu, bahwa kami belum dapat ganti rugi dan lain sebagainya," ujarnya.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar 10 Januari, ketika sebuah kapal yang terlepas dari kapal penariknya menabrak sejumlah rumpon atau instalasi budidaya kerang hijau milik nelayan di perairan Pantura. Menurut Qodir, kerugian yang dialami para nelayan diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah berdasarkan perhitungan sementara para pembudidaya.
"Kalau menurut perhitungan teman-teman nelayan itu sekitar Rp 800 sekian juta. Nanti biar dihitung oleh DKP dan tim yang ada di DKP, berapa rasionalnya dan lain sebagainya, kemudian dimediasi. Pokoknya jangan sampai terlalu lama, kasihan para nelayan juga," katanya.
Ia menegaskan DPRD Jatim untuk sementara menyerahkan proses penyelesaian kepada DKP Jawa Timur agar segera mempertemukan para nelayan dengan perusahaan pemilik kapal guna mencari titik temu terkait ganti rugi.
"Kesimpulannya sementara ini kita serahkan ke DKP Jatim untuk segera melakukan mediasi dengan PT pemilik kapal yang menabrak rumpon-rumponnya para pembudidaya kerang hijau tersebut," ujar legislator PKB itu.
Selain penyelesaian kerugian nelayan, Qodir juga menyoroti perlunya pengaturan yang lebih jelas terkait pemanfaatan ruang laut di kawasan Pantura. Menurutnya, lokasi budidaya nelayan saat ini kerap berada di jalur lalu lintas kapal-kapal perusahaan sehingga berpotensi menimbulkan konflik ruang di laut.
"Sebab tempat pembudidaya ini menjadi lintasan kapal-kapal perusahaan besar juga. Jadi kalau ada lepasnya kapal-kapal itu, ya pasti mengenai rumpon-rumpon atau tempat-tempat budidaya itu," jelasnya.
Baca Juga : Momen Lebaran, Pertamina Siagakan Satgas RAFI, Mobil Tangki hingga Motor Pengantar BBM di Malang Raya
Karena itu, ia mendorong adanya pembagian ruang laut yang lebih jelas antara kawasan budidaya nelayan dan jalur mobilitas kapal perusahaan.
"Ya harus ada batasan pemanfaatan ruang lautnya-lah. Mana ruang laut yang diizinkan untuk dilakukan tempat budidaya, dan mana ruang laut yang untuk mobilitas para perusahaan yang ada di sana," kata Qodir.
Menurutnya, pengaturan tersebut penting mengingat di kawasan Pantura banyak perusahaan besar yang menggunakan kapal berukuran besar untuk aktivitas operasional mereka.
"Ke depan solusinya harus ada pembagian ruang pemanfaatan ruang laut yang pas antara mana tempat pembudidaya dan mana tempat lalu lintas laut untuk dipakai atau dimanfaatkan oleh para PT yang ada di Pantura, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali," pungkasnya.
