free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Pegang 3 Jabatan Sekaligus, Gaji Angga Raka Prabowo Nyaris Rp1 Miliar per Bulan

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Nurlayla Ratri

16 - Mar - 2026, 07:37

Placeholder
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Angga Raka Prabowo saat dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto. (Foto: BPMI Setpres)

JATIMTIMES - Nama Angga Raka Prabowo tengah ramai diperbincangkan publik. Hal itu terjadi setelah diketahui ia memegang tiga jabatan penting sekaligus, baik di lingkungan pemerintahan maupun perusahaan pelat merah. 

Saat ini Angga tercatat menjabat sebagai Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (BKP), serta Komisaris Utama di Telkom Indonesia.

Baca Juga : Daftar Nama Ustaz yang Ikut Terseret Isu Pelecehan Ustaz Inisial SAM

Rangkap jabatan tersebut memicu perdebatan di media sosial. Banyak pihak menyoroti kemungkinan konflik kepentingan, mengingat ketiga posisi itu berada dalam sektor yang saling berkaitan.

Selain itu, besaran penghasilan dari tiga jabatan tersebut juga ikut menjadi bahan pembicaraan. Jika dihitung secara kasar, total gaji Angga Raka Prabowo yang diterima setiap bulan diperkirakan mencapai sekitar Rp917.170.000.

Angka itu memicu polemik, apalagi di tengah upaya pemerintah yang belakangan sering menekankan efisiensi birokrasi. Perdebatan soal rangkap jabatan Angga tak hanya soal besaran gaji. Banyak pihak juga menyoroti kemungkinan tumpang tindih tugas dari ketiga jabatan tersebut.

Sebagai Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Angga memiliki peran dalam penyusunan kebijakan dan regulasi di sektor digital serta telekomunikasi. Namun di saat yang sama, ia juga menjabat Komisaris Utama di Telkom Indonesia, perusahaan telekomunikasi terbesar di Indonesia yang berada dalam sektor yang sama.

Sementara jabatan sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah menempatkannya pada posisi strategis dalam mengelola komunikasi resmi pemerintah, termasuk menyampaikan narasi kebijakan kepada publik. Kombinasi peran tersebut kemudian memunculkan pertanyaan dari sejumlah kalangan mengenai potensi konflik kepentingan.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai rangkap jabatan tersebut berpotensi bertentangan dengan aturan yang ada. Ia merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang sebelumnya menegaskan larangan rangkap jabatan bagi menteri juga berlaku bagi wakil menteri.

Putusan yang dimaksud adalah Nomor 80/PUU-XVII/2019, yang menegaskan bahwa pejabat setingkat menteri tidak diperbolehkan merangkap jabatan lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Kritik juga datang dari mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad. Ia mengingatkan bahwa rangkap jabatan yang disertai penerimaan gaji dari beberapa posisi bisa menimbulkan persoalan hukum.

“Gaji dari rangkap jabatan bisa dikategorikan merugikan keuangan negara hingga unsur korupsi,” kata Abraham Samad, dilansir Antara, Senin (16/3/2026). 

Baca Juga : Iran Ancam Kejar dan Bunuh Netanyahu, Ketegangan dengan Israel-AS Makin Memanas

Sorotan juga datang dari peneliti Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana. Ia menilai rangkap jabatan tersebut berpotensi melanggar prinsip Good Corporate Governance (GCG). Menurutnya, tata kelola perusahaan yang baik menuntut adanya akuntabilitas, transparansi, serta independensi dalam pengambilan keputusan.

Jika satu orang memegang posisi penting di pemerintah sekaligus di perusahaan yang berada di sektor yang sama, independensi dalam pengambilan kebijakan dikhawatirkan bisa terganggu.

Selain persoalan hukum dan tata kelola, sejumlah kalangan juga mempertanyakan efektivitas jika satu individu menjalankan tiga peran strategis sekaligus. Pasalnya, masing-masing jabatan tersebut memiliki tanggung jawab besar dan membutuhkan fokus yang tidak sedikit.

Di satu sisi harus terlibat dalam penyusunan regulasi sektor digital, di sisi lain mengawasi perusahaan telekomunikasi besar, sekaligus mengelola komunikasi strategis pemerintah. Di luar jabatan yang kini dipegang, latar belakang politik Angga juga ikut menjadi sorotan.

Angga diketahui merupakan kader Partai Gerindra yang sudah bergabung sejak 2008. Beberapa tahun kemudian, tepatnya pada 2012, ia mulai aktif bekerja di tim media partai yang dipimpin Prabowo Subianto tersebut.

Kedekatan Angga dengan Prabowo semakin terlihat ketika ia dipercaya menjadi Sekretaris Pribadi Prabowo. Sejak 2017 hingga saat ini, Angga juga tercatat menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal Partai Gerindra.

Perannya dalam tim komunikasi politik Prabowo juga semakin kuat saat ia dipercaya menjadi Ketua Bidang Komunikasi atau Direktur Media Kampanye dalam Tim Kampanye Nasional pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka pada Pemilihan Presiden 2024.


Topik

Peristiwa gaji angga raka prabowo rangkap jabatan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Sidoarjo Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Nurlayla Ratri