JATIMTIMES – Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) mendesak investigasi menyeluruh atas insiden ledakan di pabrik baja PT Great Wall Steel (GWS) di Desa Janti, Kecamatan Waru, Sidoarjo, pada Senin (6/4/2026) lalu.
Penyelidikan ini harus difokuskan pada penerapan prosedur Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) menyusul adanya korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Demikian ditegaskan Anggota Komisi E DPRD Jatim, Puguh Wiji Pamungkas.
Baca Juga : Harisandi DPRD Jatim: KEK Tembakau Madura Kunci Investasi dan Lapangan Kerja Baru
Ia menegaskan bahwa jatuhnya korban jiwa merupakan alarm keras bagi standar keselamatan industri di Jatim. Ia mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) bersama aparat penegak hukum untuk segera melakukan evaluasi mendalam terhadap implementasi protokol keamanan di lapangan.
“Peristiwa ledakan di pabrik baja di Sidoarjo yang menelan korban jiwa ini harus menjadi catatan serius dalam dunia industri kita. Prosedur K3 tidak bisa dipisahkan dari aktivitas industri,” ujar Puguh saat memberikan keterangan resmi, Kamis (9/4/2026).
Sekretaris Fraksi PKS tersebut menilai, penerapan K3 tidak boleh hanya berhenti sebagai formalitas administratif di atas kertas. Menurutnya, konsistensi dan disiplin dalam menjalankan standar keselamatan kerja adalah kewajiban mutlak, terutama di sektor industri berat yang memiliki risiko tinggi.
“Adanya korban meninggal dunia menjadi indikator bahwa ada yang perlu dievaluasi. Karena itu, kami mendukung investigasi menyeluruh agar menjadi bahan perbaikan bagi industri ke depan,” tegas legislator Dapil Malang Raya tersebut.
Selain mendorong investigasi, Puguh menuntut pertanggungjawaban penuh dari pihak manajemen perusahaan terhadap para korban. Ia menekankan bahwa pemenuhan hak dan jaminan bagi keluarga korban meninggal dunia harus menjadi prioritas utama untuk mencegah preseden buruk di dunia industri.
Baca Juga : Tak Cuma Tarik Uang, DPRD Kota Malang Desak Parkir Beri Jaminan Pelayanan
“Tentu perusahaan harus bertanggung jawab, memberikan jaminan kepada korban dan keluarga korban meninggal dunia. Ini penting agar tidak menjadi preseden buruk bagi dunia industri di Jawa Timur,” tambahnya.
Puguh berharap kejadian ini menjadi momentum evaluasi total terhadap penerapan K3 di seluruh sektor industri di Jatim. Langkah tegas ini diambil demi menjamin hak dasar setiap pekerja untuk mendapatkan keamanan dan perlindungan selama menjalankan tugasnya.
“Protokol keselamatan kerja adalah kewajiban yang harus dipatuhi seluruh pelaku industri. Ini bagian dari hak pekerja untuk mendapatkan jaminan keamanan saat bekerja,” pungkasnya.
