Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Tagar #BebaskanIbamArief Trending di X, Ini Awal Mula Kasus dan Tuntutan 15 Tahun Penjara

Penulis : Mutmainah J - Editor : Nurlayla Ratri

18 - Apr - 2026, 19:17

Placeholder
Sidang Kasus Chromebook Ibrahim Arief / 06 Maret 2026. (Foto X @ibamarief)

JATIMTIMES - Kasus hukum yang menjerat Ibrahim Arief kembali menjadi sorotan publik. Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan, tagar #BebaskanIbamArief langsung ramai diperbincangkan di media sosial X (dulu Twitter). Dukungan hingga kritik terhadap proses hukum pun bermunculan dari warganet.

Perkara ini berawal dari program pengadaan perangkat teknologi pendidikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada periode 2020–2022. Program tersebut ditujukan untuk mendukung digitalisasi sekolah melalui distribusi laptop bagi siswa dan tenaga pendidik.

Baca Juga : Kronologi Matahari Department Store Ganti Nama, Kini Resmi Jadi MDS Retailing

Namun dalam pelaksanaannya, muncul dugaan adanya pengkondisian spesifikasi teknis yang mengarah pada penggunaan produk tertentu, yakni Chromebook. Ibrahim Arief, yang berperan sebagai konsultan, diduga menyusun kajian teknis yang merekomendasikan perangkat tersebut.

Kajian itu kemudian dipresentasikan kepada pejabat kementerian dan disebut turut mempengaruhi keputusan dalam menentukan produk yang akan diadakan. Dari sinilah dugaan penyimpangan mulai diusut hingga berujung pada proses hukum.

Dalam persidangan pada Kamis (16/4), JPU menuntut Ibrahim Arief dengan hukuman 15 tahun penjara. Ia juga dikenai denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Selain itu, Ibam dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 16,9 miliar. Jika tidak dibayarkan, ia terancam hukuman tambahan berupa 7,5 tahun penjara.

Jaksa menilai perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp 2,1 triliun, yang berasal dari dua proyek pengadaan.

Pengadaan Chromebook ditaksir merugikan negara hingga Rp 1,5 triliun. Sementara itu, pengadaan CDM menyebabkan kerugian sebesar 44 juta dolar AS atau sekitar Rp 621,3 miliar (berdasarkan kurs saat itu).

Dalam kasus ini, Ibrahim Arief juga disebut terlibat bersama sejumlah pihak lain, termasuk mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.

Usai tuntutan dibacakan, gelombang reaksi muncul di media sosial. Tagar #BebaskanIbamArief menjadi trending dan dipenuhi berbagai opini publik.

Baca Juga : Pajak Mobil Listrik Tak Gratis Lagi, Ini Aturan Barunya

Sejumlah warganet menilai tuntutan terhadap Ibam terlalu berat, terutama karena posisinya disebut hanya sebagai konsultan teknis. Ada pula yang mempertanyakan dasar tuntutan, khususnya terkait dugaan aliran dana.

“Dalam kasus @ibamarief ini bersikap netral adalah amoral! Ayo kita semua kompak teriakkan: Bebaskan Ibam Arief,” tulis akun @PartaiSocmed.

“Kalo Nadiem dituntut berat wajar, lah ini tuntutan berat tanpa bukti aliran dana adalah tanda bahwa ada yang tidak beres maka Bebaskan Ibam Arief,” tulis @negativisme.

“Kasus pengadaan Chromebook ini terasa janggal karena tuntutan 22,5 tahun bagi konsultan teknis seperti Ibrahim Arief sangat tidak masuk akal, maka sudah saatnya kita menyuarakan gerakan Bebaskan Ibam Arief,” tulis @jojo_botak.

Hingga kini, kasus tersebut masih dalam proses persidangan. Perdebatan publik pun terus berlanjut, antara yang mendukung penegakan hukum dan yang mempertanyakan keadilan dalam tuntutan terhadap Ibrahim Arief.

Publik kini menanti putusan hakim yang akan menentukan nasib akhir kasus ini, sekaligus menjawab berbagai polemik yang berkembang di tengah masyarakat.


Topik

Peristiwa ibam arief kasus pengadaan Chromebook



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Sidoarjo Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Nurlayla Ratri

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa