Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Kronologi Eks Kepala Kantor Kas BNI Gelapkan Dana Gereja hingga Rp 28 Miliar

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : A Yahya

19 - Apr - 2026, 17:25

Placeholder
Potret tampak depan gedung BNI. (Foto: laman resmi BNI)

JATIMTIMES - Kasus penggelapan dana jemaat Gereja Paroki St. Fransiskus Assisi Aek Nabara akhirnya menemukan titik terang. PT Bank Negara Indonesia (BNI)  Tbk memastikan akan mengembalikan seluruh dana yang raib akibat ulah mantan Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah.

Total dana yang akan dikembalikan mencapai sekitar Rp 28 miliar. Dana tersebut sebelumnya dikelola oleh Credit Union Paroki Aek Nabara (CU-PAN), koperasi simpan pinjam milik gereja.

Baca Juga : Polisi Sita Puluhan Miras di Kanjuruhan, Arema FC Dorong Era Baru Suporter Tanpa Alkohol

Kasus ini bermula pada 2019, tak lama setelah Andi menjabat sebagai kepala kantor kas sejak 2018. Ia menawarkan produk investasi bernama “BNI Deposito Investment” kepada pengurus CU-PAN.

Produk tersebut dijanjikan memberikan bunga tinggi hingga 8 persen per tahun. Tawaran itu sempat membuat pengurus ragu, namun akhirnya percaya karena disampaikan langsung oleh pejabat bank.

“Tetapi tawaran dari AHF tidak otomatis begitu saja diakui oleh para pengurus. Namun, pejabat BNI ini sangat meyakinkan para pengurus CU bahwa ini sangat aman dan bisa memberikan manfaat yang sangat besar bagi CU Aek Nabara,” kata Bendahara CU-PAN, Suster Natalia Situmorang.

Berbekal kepercayaan itu, CU-PAN mulai menempatkan dana melalui layanan resmi pick-up service. Namun, belakangan diketahui produk tersebut fiktif.

Untuk melancarkan aksinya, pelaku menjalankan modus yang terbilang rapi. Ia meminta tanda tangan kosong pada formulir penarikan, lalu mengisinya sendiri.

Tak hanya itu, Andi juga menerbitkan bilyet deposito palsu yang dicetak di kertas biasa. Ia bahkan rutin mentransfer sejumlah dana ke rekening korban agar terlihat seperti bunga deposito.

Praktik ini berlangsung selama bertahun-tahun. Total terdapat 22 bilyet dengan nilai mencapai Rp 22,2 miliar.

Selain itu, dana dari sejumlah rekening lain, termasuk milik gereja dan jemaat, juga ikut digelapkan hingga sekitar Rp6 miliar. Total kerugian sementara mencapai Rp28,25 miliar, belum termasuk dugaan transaksi mencurigakan lain sekitar Rp7 miliar.

Kasus ini mulai terungkap pada 6 Februari 2026, saat CU-PAN hendak mencairkan dana Rp10 miliar untuk pembangunan sekolah.

Alih-alih mencairkan, Andi justru meminta bilyet asli dengan alasan pembaruan. Dana tidak kunjung cair, meski sudah berulang kali diminta.

Kecurigaan memuncak saat pihak bank lain datang dan memperkenalkan diri sebagai kepala kas baru. "Di sinilah mulai saya curiga, karena tidak ada kata-kata tentang pergantian, sementara saya masih komunikasi dengan yang bersangkutan sampai menyuruh pegawai bank ini datang untuk mengambil uang. Tapi pegawai bank malah kasih yang baru, mengatakan,” kata Suster Natalia.

Baca Juga : Polisi Amankan 33 Botol Berisi Minuman Beralkohol dari 54 Oknum Suporter Jelang Laga Arema Vs Persis Solo

Kepastian akhirnya muncul pada 23 Februari 2026. Kepala kas baru menyatakan bahwa “BNI Deposito Investment” bukan produk resmi bank.

Setelah kasus terkuak, Andi sempat mengajukan pengunduran diri dan cuti. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Utara pada 6 Maret 2026.

Pada 28 Maret 2026, polisi mengungkap Andi melarikan diri ke Australia bersama istrinya. Aparat bekerja sama dengan Interpol dan kepolisian Australia untuk memburunya.

Namun dua hari kemudian, tepatnya 30 Maret 2026, Andi menyerahkan diri di Bandara Kualanamu. Dalam pemeriksaan, ia mengakui seluruh perbuatannya dan memanfaatkan jabatannya untuk menjalankan praktik tersebut.

Pihak Bank Negara Indonesia menyatakan tidak mengetahui praktik tersebut karena seluruh transaksi dilakukan di luar sistem resmi bank. “Jadi transaksi ini tidak masuk sistem. Sehingga BNI secara korporasi tidak mengetahui ada transaksi ini dari nasabah. Dan hasil audit internal yang mendeteksi bahwa terjadi fraud ketika ada temuan di Februari tahun 2026,” ujar Direktur Human Capital and Compliance BNI, Munadi Herlambang.

Munadi juga menyebut BNI ikut dirugikan dalam kasus ini. “BNI dalam hal ini termasuk pihak yang dirugikan dalam kejadian ini. Dan pastinya kami juga prihatin atas kejadian ini, khususnya kepada nasabah Paroki Aek Nabara,” katanya.

Meski sempat menuai polemik, BNI akhirnya memastikan akan mengembalikan seluruh dana jemaat.

Sebelumnya, bank telah mengembalikan Rp7 miliar. Sisanya sekitar Rp21 miliar dijanjikan segera diselesaikan. “Kami telah melakukan verifikasi awal dan koordinasi dengan aparat hukum, dan kami mengembalikan sebesar Rp7 miliar di tahap awal. Dan kita akan menyelesaikan sisanya dalam waktu minggu ini,” kata Munadi.

BNI juga berjanji akan memperketat pengawasan internal agar kejadian serupa tidak terulang. “Komitmen kami ke depan tentu akan terus memantau dan mengawal proses penyelesaian kasus ini hingga tuntas. Kami juga memperkuat sistem pengawasan internal untuk mencegah kejadian serupa,” jelas Direktur Network and Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan.


Topik

Hukum dan Kriminalitas bni munadi herlambang bni aek nabara andi hakim febriansyah kasus penggelapan nasabah



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Sidoarjo Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

A Yahya

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas