Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Tersangka Polemik Portal Bendungan Lahor Jalani Pemeriksaan Polisi, Bakal Hadirkan Saksi Meringankan

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : A Yahya

29 - Apr - 2026, 19:24

Placeholder
HW alias Dur (dua dari kanan) saat didampingi pengacaranya Muhammad Sholeh atau yang akrab dipanggil Cak Sholeh (dua dari kiri) ketika memenuhi panggilan polisi untuk menjalani pemeriksaan atas dugaan pemaksaan pembukaan portal Bendungan Lahor di Polres Malang pada Rabu (29/4/2026).

JATIMTIMES - HW alias Dur menjalani pemeriksaan di Polres Malang sebagai tersangka kasus dugaan pemaksaan pembukaan portal Bendungan Lahor, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, Jawa Timur pada Rabu (29/4/2026). Dalam agenda pemeriksaan tersebut, Dur dicecar 29 pertanyaan oleh penyidik.

Pada serangkaian penyidikan tersebut, pihak Dur melalui pengacaranya juga bakal menghadirkan saksi yang meringankan. Sehingga nantinya dalam waktu dekat ini pihak dari tersangka Dur tersebut juga bakal segera membuka posko. Yakni yang ditujukan untuk mengawal kasus yang kini menimpa Dur tersebut.

Baca Juga : Ringankan Beban Pekerja Mandiri, BPJS Ketenagakerjaan Pangkas Iuran BPU 50 Persen

Sementara itu, pada agenda pemeriksaan tersebut, Dur turut didampingi oleh sejumlah pihak. Termasuk para pendukung dan pengacaranya yakni Muhammad Sholeh atau yang lebih akrab disapa Cak Sholeh.

"Tadi Pak Dur sudah diperiksa sebagai tersangka. Tadi kami dampingi, ada 29 pertanyaan," ujar Cak Sholeh saat menyampaikan pernyataannya kepada para pendukung Dur usai menjalani pemeriksaan polisi.

Diakui Cak Sholeh, pertanyaan yang diajukan Dur saat berstatus sebagai tersangka tersebut secara umum sama dengan pemeriksaan sebelumnya. Yakni saat Dur masih berstatus sebagai terlapor sebelum akhirnya kini berstatus sebagai tersangka. "Pertanyaannya sama dengan sebelumnya, tetapi tadi kita dikasih kesempatan untuk menghadirkan saksi yang meringankan," ujarnya.

Disampaikan Cak Sholeh, saksi a de charge atau saksi yang meringankan tersebut merupakan pihak yang mengetahui saat Dur meminta agar portal Bendungan Lahor dibuka pada 30 Maret 2026 lalu.

"Yang tahu pada saat Pak Dur ada di lokasi pintu portal pada 30 Maret itu, apakah Pak Dur melakukan kekerasan dan perusakan atau tidak. Nanti saksi meringankan ini akan dipanggil (penyidik, red)," ujarnya.

Selain meminta agar para saksi yang meringankan tersebut untuk tidak takut ketika dimintai keterangan penyidik, Cak Sholeh juga mengimbau kepada para pendukung Dur untuk membuka posko. "Saya sudah pesan kepada Pak Dur supaya kita bikin posko, agar masyarakat bisa kumpul, ketemu, dan cerita tentang perjuangan ini," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan, polemik portal Bendungan Lahor tersebut hingga kini masih dalam penyidikan kepolisian. Pada serangkaian penyidikan tersebut, Polres Malang juga turut memeriksa belasan saksi.

Para saksi tersebut mulai dari pelapor, saksi dari Perum Jasa Tirta I selaku pengelola Bendungan Lahor, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang hingga terlapor alias Dur yang kini ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga : Drama Panjang Sardo Swalayan, Tiga Tersangka Ditahan Polda Jatim

Pelapor dalam kasus dugaan pengancaman dan perusakan portal Bendungan Lahor tersebut ialah PT Xfresh Citra Perkasa. Yakni selaku pengelola portal Bendungan Lahor. Pelaporan ke Polres Malang tersebut berlangsung sehari setelah Dur meminta agar Portal Bendungan Lahor dibuka, yaitu pada 31 Maret 2026.

Sebelumnya, Dur juga telah menjalani pemeriksaan polisi sebanyak dua kali hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian hari ini, Rabu (29/4/2026), Dur dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana setelah menyandang status sebagai tersangka.

Atas aksinya yang meminta agar portal Bendungan Lahor dibuka itulah, Dur diancam dengan Pasal 448 ayat 1 KUHP. Yakni tentang melakukan pemaksaan dengan kekerasan maupun ancaman kekerasan pada kasus portal Bendungan Lahor yang kini menjadi polemik tersebut.

Sebelum dibuka, akses jalur alternatif yang menghubungkan Kabupaten Malang ke Kabupaten Blitar tersebut diberlakukan tarif khusus. Yakni pembayaran menggunakan uang elektronik atau e-money senilai Rp3 ribu untuk kendaraan roda empat dan Rp1.000 bagi roda dua. "Yang dilakukan Pak Dur itu demi kepentingan masyarakat, tidak ada pemaksaan, tidak ada perusakan," pungkas Cak Sholeh.

Pemberitaan terkait polemik portal Bendungan Lahor ini tayang secara berseri. Seperti apa kelanjutannya, simak beritanya hanya di JatimTIMES.


Topik

Hukum dan Kriminalitas bendungan lahor dur tersangka polemik bendungan lahor



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Sidoarjo Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

A Yahya

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas