Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

DPRD Jatim Soroti Kontras Kinerja BUMD: Gaji Direksi Fantastis tapi Minim Setoran Dividen

Penulis : Muhammad Choirul Anwar - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

01 - May - 2026, 15:56

Placeholder
Juru bicara Pansus BUMD DPRD Jatim, Abdullah Abu Bakar.

JATIMTIMES – Tabir pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Jawa Timur (Jatim) kian menjadi sorotan tajam. Dalam laporan Pansus BUMD DPRD Jatim, terungkap gaji fantastis direksi dan komisaris BUMD, yang kontras dengan kontribusi nyata perusahaan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Di saat jajaran manajemen menikmati remunerasi hingga ratusan juta rupiah, sumbangsih mereka ke kas daerah justru berada di titik nadir. Bahkan ada yang tidak menyentuh angka satu persen.

Baca Juga : Peringatan Hari Buruh 2026 di Situbondo Diisi Dialog dengan Forkopimda, Angkat Persoalan UMK dan Hak Pekerja

Persoalan ini bukan sekadar urusan manajemen internal, melainkan isu etika publik yang serius. Mengingat modal BUMD berasal dari penyertaan modal pemerintah yang bersumber dari pajak rakyat, rendahnya dividen di tengah gaya hidup remunerasi yang eksklusif dinilai mencederai rasa keadilan.

Juru bicara Pansus BUMD DPRD Jatim, Abdullah Abu Bakar, menegaskan bahwa persoalan ini berakar pada sistem kinerja yang keropos. Pansus menilai bahwa persoalan mendasar BUMD terletak pada tidak adanya sistem kinerja yang benar-benar mengikat. 

"KPI yang diterapkan selama ini cenderung bersifat administratif, tidak berbasis pada outcome yang terukur, serta tidak memiliki konsekuensi nyata terhadap keberlanjutan jabatan manajemen," tegas Abu, sapaan akrabnya.

Menurutnya, hal ini melahirkan fenomena “kinerja tanpa tekanan”, di mana direksi tetap menerima hak tinggi meskipun perusahaan stagnan. "Lebih memprihatinkan, Pansus juga menemukan adanya ketidakseimbangan antara tingkat remunerasi dengan kinerja yang dihasilkan," jelasnya.

"Dalam beberapa kasus, direksi dan komisaris tetap menerima gaji dan fasilitas yang tinggi, sementara kinerja perusahaan tidak menunjukkan hasil yang sebanding. Kondisi ini tidak hanya mencerminkan lemahnya akuntabilitas, tetapi juga berpotensi menimbulkan moral hazard," sambung legislator Fraksi PAN itu. 

Ketimpangan paling mencolok terlihat pada PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim. Jabatan Direktur Utama (Dirut) di entitas ini menerima gaji pokok sebesar Rp100,69 juta per bulan. Secara akumulatif, gaji pokok sang Dirut saja mencapai lebih dari Rp1,2 miliar per tahun.

Angka ini sangat kontras dengan total dividen yang disetorkan perusahaan ke kas daerah yang hanya sebesar Rp1,65 miliar (0,34 persen dari total dividen BUMD). Artinya, hampir seluruh hasil jerih payah operasional perusahaan selama setahun yang disetorkan sebagai dividen, hampir setara dengan biaya yang dihabiskan untuk menutupi gaji pokok satu orang pucuk pimpinannya saja.

Kondisi serupa dialami PT Jatim Grha Utama (JGU). Dengan gaji Dirut Rp54,41 juta per bulan, perusahaan ini hanya menyumbang porsi dividen 0,25 persen atau Rp1,21 miliar. Secara teknis, setoran dividen JGU setahun hanya setara dengan beban gaji pokok Dirut untuk dua tahun masa jabatan. Begitu pula dengan PT Air Bersih (AB) Jatim yang setorannya tertahan di porsi minimalis 0,25 persen.

Menanggapi kondisi ini, Pansus mengeluarkan rekomendasi keras kepada Gubernur untuk menetapkan Kontrak Kinerja yang bersifat wajib dan mengikat.

"Kontrak kinerja tersebut harus berbasis pada indikator kinerja keuangan yang nyata, sekurang-kurangnya meliputi: tingkat pengembalian aset atau ekuitas (ROA/ROE), arus kas operasional, rasio efisiensi seperti BOPO untuk sektor perbankan, serta kontribusi dividen terhadap Pendapatan Asli Daerah," jelasnya.

Pansus memberikan tenggat waktu 30 hari bagi BUMD untuk menyusun KPI baru. Evaluasi final akan dilakukan pada Desember 2026 sebagai penentu nasib jabatan manajemen.

Baca Juga : Tindak Lanjuti Rekomendasi Pansus, Pemprov Jatim Siap Bedah BUMD Sakit

"Sebagai konsekuensi, Pansus menegaskan bahwa direksi dan komisaris yang tidak mencapai target KPI wajib diganti tanpa kompromi. Ini upaya memutus praktik kinerja tanpa konsekuensi. Ketika target tidak tercapai, maka pergantian manajemen bukanlah pilihan, melainkan sebuah keharusan demi menjaga kepentingan daerah," pungkasnya.

Berikut adalah rincian gaji pokok/honorarium bulanan Direksi dan Komisaris BUMD Jatim Tahun 2026 (dalam Rupiah):

1. PT Bank Jatim Tbk
Direktur Utama 160.000.000
Direktur 128.000.000
Komisaris Utama 88.000.000
Komisaris 79.200.000

2. PT Panca Wira Usaha
Direktur Utama 100.695.000
Direktur 77.756.000
Komisaris Utama 28.462.500
Komisaris 22.770.000

3. PT Petrogas Jatim Utama
Direktur Utama 71.250.000
Direktur 56.250.000
Komisaris Utama 60.000.000
Komisaris 52.500.000

4. PT Jamkrida Jatim
Direktur Utama 68.110.000
Direktur (Penjaminan/Keuangan) 57.693.500
Komisaris Utama 31.799.400
Komisaris/Independen 28.269.460

5. PT Jatim Grha Utama
Direktur Utama 54.414.526
Direktur 42.652.726
Komisaris Utama 24.750.000
Komisaris 22.275.000 

6. PT BPR Jatim
Direktur Utama 49.500.000
Direktur 39.600.000
Komisaris Utama 19.800.000
Komisaris 15.840.000

7. PT Air Bersih Jatim
Direktur Utama 37.982.319
Direktur (Umum & Keu/Teknik) 34.184.087
Komisaris Utama 17.092.044
Komisaris 15.382.839


Topik

Pemerintahan DPRD Jatim Kinerja BUMD Gaji Direksi Gaji Fantastis Setoran Dividen



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Sidoarjo Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Choirul Anwar

Editor

Sri Kurnia Mahiruni