Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

DLH Kota Malang Lengah Gegara RTH, Lahan Taman Diduga Dibiarkan Beralih Fungsi

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

12 - May - 2026, 19:15

Placeholder
Plh Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Kondisi ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Malang kembali menjadi sorotan. Di tengah target nasional pemenuhan RTH publik sebesar 30 persen, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang justru mengakui masih banyak lahan yang seharusnya menjadi taman berubah fungsi menjadi area parkir hingga lokasi aktivitas lain.

Fakta itu diungkap langsung Pelaksana Harian Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang. Ia menyebut sejumlah fasilitas umum di kawasan perumahan yang semestinya digunakan sebagai taman selama ini tidak difungsikan sebagaimana mestinya.

Baca Juga : Aturan Minimarket Boleh Kelola Obat Tuai Kritik 

“Tapi untuk aturan Perda itu salah satunya kan mendorong apakah itu dari pihak pengembang atau dari pemerintah sendiri dari kami DLH, lokasi-lokasi yang selama ini fasum yang seharusnya peruntukannya untuk taman, itu segera digunakan untuk taman,” ujar Raymond.

Pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai lemahnya pengawasan DLH Kota Malang terhadap keberadaan RTH. Sebab, alih fungsi lahan taman disebut sudah berlangsung cukup lama di sejumlah kawasan perumahan.

“Karena banyak perumahan contoh mungkin di Taman Borobudur yang masuk-masuk ke dalam itu ada lokasi yang seharusnya taman, tapi dibuat untuk parkir dan sebagainya. Nah itu nanti yang akan kita kembalikan fungsinya untuk menjadi RTH,” katanya.

Di sisi lain, DLH Kota Malang juga memastikan kawasan RTH tidak boleh dipakai untuk pembangunan gedung maupun kantor. Pernyataan itu muncul di tengah wacana penggunaan lahan RTH untuk kebutuhan pembangunan fasilitas tertentu.

“Kalau mungkin di kabupaten itu masih memungkinkan, karena luas wilayah kabupaten kan kalau dihitung RTH-nya itu mungkin di atas 80 persen kalau di Kabupaten Malang. Tapi kalau di kota, yang pasti kalau untuk RTH tidak memungkinkan,” ucapnya.

Namun ironisnya, meski aturan larangan pembangunan di atas lahan RTH sudah jelas, DLH mengakui masih adanya aktivitas yang menempati kawasan hijau. Salah satunya keberadaan pedagang kaki lima di area selatan Bugenvil yang disebut berada di kawasan RTH.

“Enggak ada. Dan tidak boleh ya, ruang terbuka hijau dibangun gedung, enggak boleh. Makanya untuk yang PKL yang ada di sebelah selatan Bugenvil itu kita bersurat supaya 30 hari setelah mereka menerima surat untuk mengosongkan tempat itu karena memang itu fungsinya adalah fungsi RTH. Memang ada sebagian yang untuk fungsi yang lain tapi secara keseluruhan dia itu RTH,” tegas Raymond.

Baca Juga : Gerebek Pengedar Narkoba, Satresnarkoba Polres Lamongan Temukan 50,79 gram Sabu

Kondisi tersebut dinilai menunjukkan pengelolaan RTH Kota Malang belum maksimal. Padahal keberadaan ruang hijau menjadi salah satu elemen penting bagi kualitas lingkungan perkotaan, terutama di tengah kepadatan pembangunan dan berkurangnya lahan terbuka.

DLH Kota Malang sendiri mengakui target RTH publik 30 persen masih sulit dicapai. Bahkan untuk wilayah perkotaan seperti Kota Malang, capaian 20 persen disebut sudah cukup baik.

“Harapannya supaya bisa mencapai target. Kalau target nasional kan 30 persen. Tapi untuk sekelas Kota Malang 20 persen itu sudah cukup bagus. 30 persen itu RTH publik ya,” jelasnya.

Meski demikian, DLH berdalih jika perhitungan RTH privat dimasukkan, total luasan ruang hijau Kota Malang sebenarnya telah melampaui 30 persen. Sayangnya, yang menjadi perhatian pemerintah pusat tetap RTH publik yang dapat diakses masyarakat secara luas.

“Harapannya RTH publik, tapi kalau RTH publik ditambah RTH privat, itu kondisinya sudah lebih. Sudah lebih dari bahkan sudah lebih dari 30 persen. Tapi yang ditekankan sama sana kan RTH publik,” pungkasnya.


Topik

Pemerintahan DLH Kota Malang RTH Lahan Taman Alih Fungsi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Sidoarjo Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Sri Kurnia Mahiruni