Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Kasus Dugaan Penganiayaan Pembangunan Tembok di Sedayulawas Brondong Ditangani Polisi

Penulis : Defit Budiamsyah - Editor : A Yahya

13 - May - 2026, 13:45

Placeholder
Ketua LSM Cakrawala Keadilan, Hillal Ahmar, mengunjungi korban yang dirawat di Rumah Sakit

JATIMTIMES – Kasus dugaan penganiayaan yang dipicu perselisihan pembangunan tembok penutup akses rumah dan toko di Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, kini ditangani serius oleh Satreskrim Polres Lamongan

Perkara yang sempat viral di media sosial tersebut berujung pada penahanan seorang perempuan berinisial ES (49), warga Kecamatan Brondong, setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap tetangganya sendiri, S (50), pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Baca Juga : Pos Polisi Pesanggrahan Dibongkar, Simpang Empat Patih Bakal Dirombak Total Telan Anggaran Rp10 Miliar

Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi, melalui Kasi Humas IPDA M. Hamzaid membenarkan adanya insiden tersebut. Penanganan kasus kini dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan setelah sebelumnya ditangani Polsek Brondong. 

“Peristiwa bermula saat pelaku membangun pagar atau tembok di depan tempat tinggal korban dengan tinggi sekitar 1,5 hingga 3 meter dan panjang kurang lebih 7 meter,” ujar IPDA Hamzaid, Rabu (13/5/2026).

Tembok tersebut disebut menutup akses keluar masuk rumah sekaligus menghalangi toko sembako milik korban. Kondisi itu memicu protes dari korban karena dinilai mengganggu aktivitas usaha dan akses lingkungan.

Saat korban menanyakan alasan pembangunan tembok yang dianggap terlalu tinggi, terjadi adu mulut antara keduanya. Dalam cekcok tersebut, pelaku yang berada di balik tembok diduga melempar batu bata putih atau saren ke arah korban hingga mengenai bagian kening.

Akibat lemparan tersebut, korban mengalami luka sobek serius pada bagian dahi dan harus mendapatkan tujuh jahitan. Korban juga sempat menjalani perawatan intensif dan opname di RS Ki Ageng Brondong karena mengalami pusing serta muntah-muntah pascakejadian.

Warga sekitar yang mendengar teriakan korban langsung memberikan pertolongan sebelum korban dibawa ke rumah sakit.

Mendapat laporan kejadian itu, Kapolsek Brondong Iptu Ahmad Zainuddin bersama anggota segera mendatangi lokasi guna melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, sekaligus mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti. “Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga dengan sengaja melakukan penganiayaan menggunakan batu bata putih yang dilempar dari balik tembok,” lanjut IPDA Hamzaid.

Baca Juga : Kronologi Laka Maut di Ngujang 2 Tulungagung, Satu MD dan Dua Luka-Luka

Saat ini, pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Lamongan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 466 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

Kasus tersebut turut memicu perhatian publik dan keresahan warga Desa Sedayulawas. Sejumlah warga menilai tindakan pelaku sudah melewati batas karena diduga dilakukan secara sewenang-wenang terhadap tetangga sendiri.

Ketua LSM Cakrawala Keadilan Hilal Ahmar, yang turut mendampingi korban dalam kasus ini, mengapresiasi langkah cepat Polres Lamongan dalam menangani perkara tersebut. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Polres Lamongan atas gerak cepat penanganan kasus ini. Kami bersama masyarakat akan terus mengawal proses hukum sampai tuntas,” ujarnya.

Selain kasus penganiayaan dan penembokan akses toko, warga juga disebut tengah mempertimbangkan laporan tambahan terkait dugaan perusakan rumah yang diduga melibatkan pelaku dan keluarganya. "Kami berharap proses hukum berjalan secara transparan dan adil agar kasus serupa tidak kembali terjadi di lingkungan masyarakat," tegasnya.

Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman motif serta melengkapi berkas perkara dengan memeriksa saksi tambahan.


Topik

Hukum dan Kriminalitas lamongan akbar kurniadi polres lamongan penganiayaan lamongan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Sidoarjo Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Defit Budiamsyah

Editor

A Yahya

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas