Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Ramai Kritik Kebijakan Dadakan Prabowo, Disebut Tak Lewat Mekanisme Negara

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : A Yahya

22 - May - 2026, 16:46

Placeholder
Potret genteng, ilustrasi gerakan nasional yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menggantikan atap seng, asbes, atau logam tipis pada rumah warga, terutama di permukiman padat dan perdesaan, dengan genteng tanah liat atau beton yang diduga Feri sebagai kebijakan tanpa perencanaan. (Foto: Shutterstock)

JATIMTIMES - Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari melontarkan kritik keras terhadap pola pengambilan kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Pernyataan itu disampaikan Feri dalam potongan video yang ramai beredar media sosial, salah satunya diunggah akun @sociocorner.id. 

Dalam pernyataannya, Feri menilai sejumlah kebijakan pemerintah saat ini terkesan muncul secara mendadak tanpa proses perencanaan yang matang. "Versi paling ekstrim dari seorang presiden sebenarnya. Begitu terlintas di kepalanya, dia putuskan itu jadi kebijakan," ujar Feri.

Baca Juga : 46 Persen Lulusan SD Kota Malang Tak Tertampung di SMP Negeri

Menurut dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas itu, pola semacam ini membuat kebijakan negara terlihat tidak melalui mekanisme perencanaan yang semestinya.

Ia bahkan mencontohkan salah satu kebijakan yang diduga tiba-tiba muncul, seperti “gentengisasi”. Menurut Feri, kebijakan ini tiba-tiba muncul dalam pidato presiden tanpa pernah dibahas dalam dokumen resmi perencanaan negara.

"Dari mana format gentengisasi? Tidak ada di kampanye, tidak ada di rancana Bappenas. Pokoknya muncul ketika dia pidato," katanya.

Feri menilai kebijakan yang lahir secara mendadak bisa menjadi ancaman dalam tata kelola pemerintahan dan menunjukkan lemahnya pemahaman terhadap sistem ketatanegaraan.

"Bagi saya, kebijakan-kebijakan dadakan yang melintas di kepala presiden Prabowo itu adalah ancaman dan gambaran bahwa presiden tidak tahu ketatanegaraan sama sekali," ucapnya.

Menurut Feri, jika memahami mekanisme ketatanegaraan, maka setiap kebijakan seharusnya melewati tahapan perencanaan dan pembahasan lembaga terkait. "Kalau dia tahu, dia akan melakukan prosesnya," lanjutnya.

Dalam video tersebut, Feri juga menyinggung keresahan sejumlah pihak di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas. Ia mengaku mendengar keluhan bahwa banyak program pemerintah disebut tidak lagi melalui proses perencanaan di Bappenas. "Salah satu yang menarik adalah tidak ada program negara yang melewati Bappenas. Bayangkan, ini kacau," katanya.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius karena bisa membawa negara pada situasi yang semakin tidak terarah. "Harus mulai kita mengakui negara kita sedang masuk ke jurang yang luar biasa. Dan ini tidak akan berkesudahan jurangnya kalau kita tidak menentukan sikap," kata Feri.

Baca Juga : Ini yang Jadi Acuan Perhitungan Jalur Prestasi SPMB 2026/2027 di Kota Surabaya

Selain soal kebijakan domestik, Feri juga menyoroti proses pengambilan keputusan terkait kerja sama internasional yang menurutnya tidak sesuai mekanisme konstitusi.
Ia mencontohkan program yang disebut muncul mendadak saat kunjungan luar negeri presiden.

"Tidak heran BoP (Board of Peace) dan ART (Agreement on Reciprocal Trade) juga program yang terlintas di kepala Presiden ketika berkunjung ke luar negeri," katanya.

Feri kemudian mengutip Pasal 11 UUD 1945 terkait kewajiban presiden meminta persetujuan DPR sebelum membuat perjanjian internasional. "Karena mekanismenya menurut konstitusi pasal 11. Mau pergi buat perjanjian internasional, minta persetujuan dulu," ujarnya.

Ia menjelaskan mekanisme tersebut juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. "Pulang menurut Undang-Undang Perjanjian Internasional nomor 24 tahun 2000, pasal 9, 10, 11-nya, pulang minta pengesahan," kata Feri.

"Nanti pengesahannya dalam bentuk Undang-Undang, kalau itu ratifikasi, minta ke DPR lagi. Dan Presiden tidak pernah melakukannya, Bro," sambungnya.

Pernyataan Feri Amsari tersebut kini ramai diperbincangkan di media sosial dan memicu beragam respons dari publik. 


Topik

Peristiwa feri amsari prabowo subianto kritik pemerintah gentengisasi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Sidoarjo Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

A Yahya