JATIMTIMES - Proses aanmaning kedua atau teguran pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah sengketa yang melibatkan Putri Zulkifli Hasan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (3/6/2026). Namun, untuk kedua kalinya, Putri Zulhas tidak hadir memenuhi panggilan pengadilan.
Sidang yang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB tersebut hanya dihadiri pihak pemohon eksekusi, Aziz Anugrah Yuda Prawira, bersama tim kuasa hukumnya, Dr. Yayan Riyanto SH MH dan Veridiano LF Bili SH MH. Sementara dari pihak termohon, hanya kuasa hukum Termohon I, Lie Andri Setya Darma, yang hadir.
Baca Juga : DPRD Surabaya Minta Tak Ada Anak Putus Sekolah dalam SPMB 2026
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Iwan Anggoro Warsita SH MHum, bahkan memberikan waktu hingga dua jam untuk menunggu kehadiran Putri Zulhas. Namun hingga pukul 12.00 WIB, yang bersangkutan tak kunjung datang.
"Tapi sampai jam 12.00, Putri Zulhas tidak datang untuk mengikuti sidang aanmaning kedua tanpa ada satu pun keterangan maupun alasan yang jelas ke pihak pengadilan," ungkap Yayan.
Menurut Yayan, dengan selesainya proses aanmaning kedua, pihak pemohon kini diberikan waktu delapan hari untuk mengajukan permohonan eksekusi pengosongan secara paksa apabila putusan pengadilan tidak dijalankan secara sukarela oleh pihak termohon.
"Ketua PN Jaktim sudah menyatakan bila proses aanmaning kedua selesai dilaksanakan. Selanjutnya, sebagai pihak pemohon, kami diberikan waktu delapan hari untuk mengajukan eksekusi pengosongan secara paksa apabila termohon tidak menjalankan putusan pengadilan secara sukarela," urainya.
Yayan menegaskan bahwa upaya Peninjauan Kembali (PK) yang masih ditempuh pihak Putri Zulhas tidak dapat dijadikan dasar untuk menunda pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“PK tidak menghentikan eksekusi. Putusan pengadilan tetap wajib dihormati dan dijalankan,” tegasnya.
Perkara ini bermula dari sengketa kepemilikan tanah dan bangunan seluas sekitar 1.483 meter persegi yang berlokasi di Jalan Nusa Indah Raya Blok H Kavling Nomor 2, 3, dan 4, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur. Objek tersebut tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02287/Cipinang Muara.
Dalam gugatan yang diajukan Aziz Anugrah Yuda Prawira, Binar Imammi, dan Galuh Safarina Sari Kalmadara, disebutkan bahwa aset tersebut sebelumnya dijaminkan oleh Lie Andry Setyadarma dan Gianda Pranata atas pinjaman dana sekitar Rp5,5 miliar. Namun dalam perjalanannya, para tergugat mengklaim transaksi tersebut merupakan jual beli, sehingga memicu sengketa yang berujung ke meja hijau.
Kasus tersebut telah melalui proses panjang, mulai dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hingga Mahkamah Agung. Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan gugatan para penggugat dan memerintahkan para tergugat, termasuk Putri Zulhas sebagai Tergugat III, untuk menyerahkan kembali tanah dan bangunan yang menjadi objek perkara.
Putusan tersebut kemudian diperkuat Mahkamah Agung setelah menolak permohonan kasasi para tergugat dalam perkara Nomor 3812 K/PDT/2025. Putusan kasasi yang dibacakan pada 22 Oktober 2025 itu membuat putusan sebelumnya berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelum muncul putusan kasasi, sebenarnya telah dimenangkan klien kami," ujar Yayan.
"Sehingga para tergugat diwajibkan menyerahkan kembali tanah dan bangunan yang menjadi objek perkara ini. Saat ini, kami juga menyambut baik putusan MA yang menolak kasasi dari pengajuan pihak Putri Zulhas," tegas dia.
Meski mengkritisi ketidakhadiran Putri Zulhas dalam dua kali panggilan pengadilan, pihak pemohon mengaku masih membuka ruang penyelesaian secara damai. Salah satu opsi yang ditawarkan adalah pembayaran objek sengketa sesuai nilai pasar yang saat ini diperkirakan mencapai Rp 30 miliar.
“Sudah dipanggil secara patut oleh pengadilan, namun dua kali tidak hadir tanpa alasan yang jelas,” ujar Yayan.
Dengan berakhirnya aanmaning kedua, proses sengketa kini memasuki tahap krusial. Jika dalam waktu yang diberikan tidak ada pelaksanaan putusan secara sukarela, Pengadilan Negeri Jakarta Timur berpotensi melanjutkan proses eksekusi pengosongan secara paksa terhadap rumah sengketa tersebut.
