Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Tanahnya Difungsikan Jalan dan Selokan di Mojolangu, Warga Ini Ngadu ke Dewan

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Yunan Helmy

03 - Jun - 2026, 19:12

Placeholder
Ahli waris yang diwakili kuasa hukumnya beraudiensi dengan DPRD Kota Malang.(Foto: Istimewa).

JATIMTIMES - Sebidang tanah yang difungsikan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang sebagai jalan dan selokan di wilayah Mojolangu dipersoalkan. Pasalnya, terdapat tanah seluas 250 meter persegi yang masih tercatat atas kepemilikan perorangan.

Persoalan tersebut mencuat dalam audiensi antara ahli waris Anis Gunawan dengan Komisi B DPRD Kota Malang, Rabu (3/6/2026). Ahli waris meminta kejelasan status lahan yang saat ini disebut telah digunakan sebagai fasilitas umum.

Baca Juga : Unisba dan Dewan Pendidikan Perkuat Kolaborasi, Dorong Mutu Pendidikan Dasar di Kota Blitar

Kuasa hukum ahli waris, Chrisma Wijayanto, menjelaskan bahwa pihaknya menemukan dokumen yang menjadi dasar klaim kepemilikan lahan tersebut. Salah satunya berupa surat yang diterbitkan Kelurahan Mojolangu pada 1973.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa tanah milik Anis Gunawan seluas 250 meter persegi tidak keberatan digunakan untuk kepentingan jalan dan selokan. Namun, menurut pihak ahli waris, hingga kini belum ada penggantian atas penggunaan lahan tersebut.

"Surat itu yang menjadi dasar kami menelusuri bagaimana kelanjutannya. Karena menurut kami sampai hari ini belum mendapatkan pengganti," ujar Chrisma.

Ia menjelaskan, pada 2024 pihaknya meminta kutipan Letter C di Kelurahan Mojolangu. Berdasarkan dokumen tersebut, tanah yang tersisa seluas 250 meter persegi masih tercatat atas nama Anis Gunawan dan belum pernah mengalami peralihan hak.

Sebelum mengadu ke DPRD Kota Malang, ahli waris juga sempat difasilitasi Ombudsman untuk bertemu dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Malang. Namun pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan.

Menurut Chrisma, saat itu BPKAD mengacu pada surat sekretaris daerah Kota Malang yang menyatakan lokasi tanah dimaksud tidak ditemukan. Sementara pihak ahli waris meyakini lahan tersebut berada di kawasan depan Kampus ABM, Kelurahan Mojolangu.

Baca Juga : Temui Massa yang Bertahan, Begini Respon dan Sikap DPRD Magetan Atas Tuntutan Warga Desa Sayutan

Dalam audiensi, Komisi B DPRD Kota Malang menyarankan agar dilakukan penelusuran lebih lanjut melalui data pertanahan yang dimiliki Kelurahan Mojolangu, termasuk peta krawangan dan buku Letter C. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan letak bidang tanah yang dipersoalkan.

"Yang pertama kami perlukan adalah kepastian lokasi tanah tersebut. Kalau lokasinya sudah disepakati, baru bisa dilanjutkan ke tahapan berikutnya," kata Chrisma.

Ia menambahkan, lahan yang dipersoalkan saat ini secara fisik telah dimanfaatkan sebagai jalan dan saluran drainase. Berdasarkan perhitungan awal yang mengacu pada harga pasar di kawasan tersebut, nilai tanah diperkirakan mencapai sekitar Rp2 miliar. Meski demikian, nilai pasti tetap harus mengacu pada penilaian resmi dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Usai audiensi dengan Komisi B, ahli waris berencana melanjutkan upaya penyelesaian melalui Komisi A DPRD Kota Malang yang membidangi aspek hukum. Langkah itu ditempuh untuk memperoleh kejelasan mengenai status lahan sekaligus tindak lanjut atas penggunaan tanah yang menjadi objek sengketa tersebut.


Topik

Peristiwa Sengketa tanah tanah dipakai fasilitas umum Pemkot Malang DPRD Kota Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Sidoarjo Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Yunan Helmy

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa