Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Usai Insiden Pendaki Ilegal Terjatuh ke Jurang, TNBTS Perketat Pengawasan Jalur Pendakian Tak Resmi

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

07 - Jun - 2026, 18:30

Placeholder
Gunung Semeru.(foto: istimewa).

JATIMTIMES - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) memperketat pengawasan di kawasan Gunung Semeru menyusul insiden pendaki yang terjatuh ke jurang saat melakukan pendakian melalui jalur tidak resmi.

Langkah ini dilakukan untuk mencegah terulangnya aktivitas pendakian ilegal yang membahayakan keselamatan pengunjung maupun kelestarian kawasan konservasi.

Baca Juga : Hasil Moto3 Hari Ini: Veda Ega Nyaris Pulang Tanpa Poin

Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar TNBTS, Bambang Suriyono, mengatakan pengawasan akan diperkuat melalui berbagai upaya, mulai dari edukasi hingga sinergi dengan berbagai pihak.

"Selain edukasi yang terus dilakukan melalui media sosial, sinergi dengan pemerintah daerah, aparat keamanan, masyarakat, dan relawan akan diperkuat untuk mencegah adanya aktivitas pendakian ilegal yang berpotensi membahayakan keselamatan pengunjung maupun kelestarian kawasan TNBTS," ujar Bambang.

Pengetatan pengawasan tersebut merupakan tindak lanjut atas insiden pendaki yang terperosok ke jurang saat mendaki melalui jalur Candi Jawar Purbakala, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang. Jalur tersebut bukan merupakan akses resmi pendakian yang ditetapkan oleh pengelola kawasan.

Bambang menegaskan bahwa hingga saat ini jalur legal pendakian Gunung Semeru hanya melalui Ranu Pani, Kabupaten Lumajang.

"Kami menekankan jalur yang digunakan oleh para pendaki dalam kejadian ini bukan jalur resmi yang dikelola oleh Balai Besar TNBTS," tegasnya.

Menurutnya, kejadian tersebut menjadi bahan evaluasi bagi pengelola untuk memperkuat penyebaran informasi mengenai aturan pendakian yang berlaku di gunung tertinggi di Pulau Jawa itu.

Baca Juga : Veda Ega Kena Long Lap Penalty di Moto3 Hungaria, Ini Penjelasannya

Terlebih, saat ini pendakian ke Semeru masih dibatasi hanya sampai kawasan Ranu Kumbolo karena aktivitas vulkanik gunung masih berada pada Level III atau Siaga.

TNBTS juga membuka kemungkinan penerapan langkah pengamanan tambahan di sejumlah titik yang berpotensi menjadi akses masuk pendaki ilegal.

"Apabila diperlukan akan dilakukan langkah pengamanan tambahan, seperti pemasangan papan larangan maupun pencegahan lainnya untuk meminimalkan aktivitas pendakian ilegal di Semeru," katanya.

Di tengah pembatasan tersebut, jumlah kunjungan pendaki ke Semeru masih tergolong tinggi. Data TNBTS mencatat sebanyak 5.157 orang melakukan pendakian pada periode April hingga Mei 2026. Dari jumlah itu, 5.080 orang merupakan pendaki domestik, sedangkan 77 lainnya merupakan wisatawan mancanegara.


Topik

Pemerintahan Pendaki Ilegal Gunung Semeru pendaki gunung taman nasional TNBTS



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Sidoarjo Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan