Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Sengkarut Tambang di Magetan dan Ponorogo, Sasa DPRD Jatim Desak Evaluasi Menyeluruh

Penulis : Muhammad Choirul Anwar - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

09 - Jun - 2026, 19:09

Placeholder
Anggota Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim), Diana Sasa.

JATIMTIMES – Anggota Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim), Diana Sasa, menyoroti sengkarut tambang Galian C di Magetan dan Ponorogo. Ia mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas tambang tersebut, khususnya pada aspek perizinan. 

Catatan kritis ini sejalan dengan hasil audit BPK RI yang sempat menyoroti tata kelola dan kualitas sumber daya manusia pada sektor perizinan tambang di bawah naungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim.

Baca Juga : Heboh! Investor MBG Protes di Kantor BGN, Dapur Miliaran Rupiah Belum Juga Beroperasi

Sasa mengungkapkan, berdasarkan peninjauan langsung di lapangan, banyak ditemukan aktivitas pertambangan yang memicu penolakan masif dari warga setempat akibat menabrak ruang hidup dan merusak keselamatan lingkungan.

Salah satu kasus yang disorot berada di Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, di mana aktivitas tambang beroperasi secara ekstrem karena hanya berjarak sekitar 10 hingga 20 meter dari pemukiman warga.

"Seharusnya itu sangat tidak boleh. Sepanjang area tambang itu juga terdapat banyak sekali mata air, bahkan ada pipa-pipa air bersih warga yang disalurkan di area yang mau dilewati tambang," ungkap Sasa di Gedung DPRD Jatim, Selasa (9/6/2026).

"Lokasinya pun sangat dekat dengan pemakaman warga dan makam leluhur desa yang disakralkan. Artinya, di sini ada ruang hidup, ruang sosial, dan keselamatan lingkungan yang dipertaruhkan," sambungnya.

Legislator Fraksi PDI Perjuangan ini menilai sangat wajar jika masyarakat mempertanyakan keabsahan izin operasional perusahaan tersebut. Sebab, pihak perusahaan mengklaim telah mengantongi izin lengkap, sementara warga merasa tidak pernah ditanyai, didatangi, ataupun menandatangani dokumen persetujuan apa pun terkait aktivitas pengerukan tersebut.

Sasa menjelaskan bahwa di Kabupaten Magetan sebenarnya hanya ada dua kecamatan yang diperbolehkan untuk aktivitas pertambangan, yakni Kecamatan Karas dan Kecamatan Parang. Namun, kedua wilayah tersebut kini bermasalah, ditolak oleh warga, dan menyisakan kesimpulan serupa setelah ditinjau langsung ke lapangan.

Merespons konflik yang kian meruncing tersebut, Sasa menyampaikan bahwa Inspektur Tambang bersama dinas terkait dari Pemprov Jatim akhirnya telah turun langsung ke Magetan untuk melakukan pengecekan di lokasi konflik. Sasa menegaskan, langkah kedatangan tim pemprov ini harus menjadi momentum pembongkaran masalah secara objektif dan bukan sekadar gugur kewajiban di atas kertas.

Baca Juga : Soal Hotel Aston, DPRD Kota Malang: Kami Cari Solusi, Tak Ingin Rugikan Pihak Manapun

"Saya harap itu bukan hanya formalitas, tapi harus dilakukan dengan benar, evaluasi menyeluruh. Barangkali ada kaitannya dengan case yang kemarin sedang ramai terjadi di Dinas ESDM. Dan kan itu terkait juga dengan perizinan," tegas Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Magetan ini.

Sasa pun menggarisbawahi bahwa publik kini tengah menunggu langkah tegas dan kelanjutan dari pihak Kejaksaan mengenai proses hukum perizinan yang sempat menyeret internal Dinas ESDM Jatim beberapa waktu lalu.

Sengkarut pemanfaatan ruang tambang ini ternyata tidak hanya berhenti di Magetan. Sasa membeberkan bahwa Komisi D DPRD Jatim telah menjadwalkan kunjungan kerja taktis ke kawasan Ngebel, Kabupaten Ponorogo, untuk menyisir kasus serupa yang dilaporkan telah berdampak parah pada kerusakan lingkungan sekitar.

Tambang Galian C di kawasan Ngebel tersebut diketahui sudah lama beroperasi, namun belakangan memicu protes dari masyarakat karena dampaknya dinilai meluas secara masif. Komisi D menduga ada ketidaksesuaian antara dokumen peta konsesi izin yang diajukan dengan praktik pengerukan riil di lapangan.

"Besok Komisi D akan kunjungan lapangan ke Ngebel bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Kami akan memeriksa secara detail kelengkapan izin dan mencocokkan peta konsesinya. Biasanya pada praktik di lapangan, peta konsesi dengan realisasinya tidak sesuai, itu yang akan kami cek dan bicarakan langsung dengan OPD besok," pungkas Sasa.


Topik

Pemerintahan Tambang Tambang Galian C Magetan Ponorogo DPRD Jatim



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Sidoarjo Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Choirul Anwar

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan