JATIMTIMES – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Blitar kembali mencatatkan prestasi membanggakan dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan. Berdasarkan hasil evaluasi kinerja administrasi kependudukan Provinsi Jawa Timur per 31 Mei 2026, sejumlah indikator strategis berhasil melampaui target yang ditetapkan pemerintah provinsi sekaligus menempatkan Kota Blitar dalam jajaran daerah dengan kinerja administrasi kependudukan terbaik di Jawa Timur.
Capaian tersebut menjadi indikator penting keberhasilan Pemerintah Kota Blitar dalam membangun sistem administrasi kependudukan yang tertib, akurat, dan berbasis pelayanan publik. Data kependudukan yang valid tidak hanya menjadi fondasi pelayanan administrasi, tetapi juga menjadi dasar perencanaan pembangunan, penyaluran bantuan sosial, layanan kesehatan, pendidikan, hingga berbagai program pemerintah lainnya.

Perekaman KTP-el dan IKD Lampaui Target
Salah satu capaian paling menonjol terlihat pada layanan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Hingga akhir Mei 2026, angka perekaman KTP-el di Kota Blitar mencapai 99,98 persen. Angka tersebut menempatkan Kota Blitar pada peringkat kedua tertinggi di Jawa Timur serta melampaui target provinsi yang ditetapkan sebesar 99,4 persen.
Tingginya angka perekaman KTP-el menunjukkan bahwa hampir seluruh penduduk wajib KTP di Kota Blitar telah memiliki identitas kependudukan yang lengkap. Kondisi ini menjadi modal penting dalam mendukung berbagai layanan publik yang semakin terintegrasi dengan data kependudukan nasional.
Keberhasilan tersebut juga berdampak positif terhadap percepatan transformasi digital melalui implementasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Hingga 31 Mei 2026, jumlah warga Kota Blitar yang telah mengaktifkan IKD mencapai 30.529 orang atau setara 24,91 persen dari total wajib KTP.
Capaian tersebut jauh melampaui rata-rata Provinsi Jawa Timur yang berada pada angka 10,31 persen. Dengan angka tersebut, Kota Blitar menjadi salah satu daerah dengan tingkat implementasi IKD terbaik di Jawa Timur.
Pemanfaatan IKD menjadi bagian dari transformasi pelayanan administrasi kependudukan yang saat ini terus didorong pemerintah. Melalui IKD, masyarakat dapat mengakses dokumen kependudukan secara lebih praktis, aman, dan efisien melalui perangkat digital tanpa harus membawa dokumen fisik dalam berbagai keperluan pelayanan.

KIA dan Akta Kelahiran Hampir Sempurna
Prestasi serupa juga ditunjukkan pada indikator kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA). Hingga akhir Mei 2026, cakupan kepemilikan KIA di Kota Blitar mencapai 99,55 persen. Angka tersebut menempatkan Kota Blitar pada peringkat ketiga tertinggi di Jawa Timur.
Tingginya cakupan kepemilikan KIA menunjukkan keberhasilan Dispendukcapil Kota Blitar dalam memastikan anak-anak memperoleh identitas kependudukan sejak dini. Kepemilikan identitas yang lengkap menjadi salah satu syarat penting dalam mengakses berbagai layanan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan hingga perlindungan sosial.
Tidak hanya pada aspek identitas anak, Dispendukcapil Kota Blitar juga menunjukkan kinerja yang sangat baik pada sektor pencatatan sipil. Pada indikator kepemilikan Akta Kelahiran usia 0 hingga 4 tahun, capaian Kota Blitar mencapai 99,99 persen.
Angka tersebut menempatkan Kota Blitar dalam kelompok daerah dengan cakupan kepemilikan akta kelahiran tertinggi di Jawa Timur. Capaian ini sekaligus mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menjamin hak identitas setiap anak sejak lahir.
Kepala Dispendukcapil Kota Blitar, Wahyudi Eko Surono, mengatakan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Dispendukcapil bersama dukungan masyarakat serta berbagai pemangku kepentingan.
“Capaian ini merupakan buah dari komitmen kami untuk terus menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang mudah, cepat, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Kami bersyukur karena berbagai indikator utama mampu melampaui target yang telah ditetapkan,” ujar Wahyudi saat ditemui pada Rabu (10/6/2026).
Menurut dia, data kependudukan yang berkualitas memiliki peran sangat penting dalam mendukung berbagai program pembangunan daerah. Karena itu, Dispendukcapil terus melakukan berbagai inovasi pelayanan agar masyarakat semakin mudah mengakses layanan administrasi kependudukan.
Baca Juga : Relawan HIMPA Unikama Turut Perkuat Evakuasi Tiga Pendaki Tersesat di Gunung Semeru
“Kami terus memperkuat pelayanan berbasis digital, memperluas sosialisasi IKD, serta meningkatkan sinergi dengan berbagai pihak. Tujuannya agar masyarakat memperoleh layanan yang semakin cepat dan data kependudukan yang dihasilkan semakin akurat,” katanya.

Pencatatan Sipil Kian Tertib
Kinerja positif juga terlihat pada indikator penerbitan Akta Perkawinan. Hingga akhir Mei 2026, capaian penerbitan Akta Perkawinan di Kota Blitar mencapai 94,04 persen. Angka tersebut jauh melampaui target Provinsi Jawa Timur yang ditetapkan sebesar 62 persen.
Tingginya capaian tersebut menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan dan mencatatkan peristiwa perkawinan secara resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pencatatan perkawinan menjadi bagian penting dalam tertib administrasi kependudukan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Sementara itu, pada indikator penerbitan Akta Perceraian, Kota Blitar juga mencatatkan capaian yang sangat baik. Hingga 31 Mei 2026, angka penerbitan Akta Perceraian mencapai 85,18 persen atau jauh di atas target provinsi sebesar 62 persen.
Capaian tersebut menunjukkan bahwa pelayanan pencatatan sipil di Kota Blitar berjalan secara optimal. Selain itu, masyarakat semakin memahami pentingnya pencatatan setiap peristiwa kependudukan sebagai bagian dari tertib administrasi dan perlindungan hak-hak keperdataan.
Wahyudi menegaskan bahwa berbagai capaian tersebut tidak membuat pihaknya berpuas diri. Dispendukcapil Kota Blitar akan terus melakukan berbagai upaya peningkatan kualitas pelayanan agar seluruh masyarakat dapat memperoleh layanan administrasi kependudukan secara mudah, cepat, transparan, dan akuntabel.
“Kami akan terus berinovasi dan meningkatkan kualitas pelayanan. Target kami bukan hanya mempertahankan capaian yang sudah baik, tetapi juga memastikan seluruh warga Kota Blitar mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan yang terbaik,” tegasnya.
Dengan capaian perekaman KTP-el sebesar 99,98 persen, kepemilikan Akta Kelahiran usia 0–4 tahun sebesar 99,99 persen, kepemilikan KIA sebesar 99,55 persen, aktivasi IKD sebesar 24,91 persen, penerbitan Akta Perkawinan sebesar 94,04 persen, serta Akta Perceraian sebesar 85,18 persen, Dispendukcapil Kota Blitar menunjukkan konsistensinya dalam mewujudkan administrasi kependudukan yang tertib, modern, dan terpercaya.
Prestasi tersebut sekaligus menjadi modal penting bagi Pemerintah Kota Blitar dalam memperkuat pelayanan publik berbasis data yang akurat. Dengan dukungan data kependudukan yang valid dan mutakhir, berbagai program pembangunan daerah dapat dirancang secara lebih tepat sasaran demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
