Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

RTH dan LSD Terancam Dialihfungsikan Demi KMP, Aktivis Lingkungan Desak Pemerintah Transparan

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

11 - Jun - 2026, 18:49

Placeholder
Lahan hijau di Kota Malang.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Rencana alih fungsi lahan berstatus Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) untuk pembangunan Koperasi Merah Putih di Kota Malang kembali menuai kritik. Kali ini, sorotan datang dari Forum Komunikasi Gerakan Sosial Lingkungan Hidup Malang Raya.

Hal tersebut juga menyusul banyaknya dugaan alih fungsi lahan untuk kepentingan pembangunan berdalih program strategis nasional (PSN). Di Kota Malang, setidaknya 13 hingga 21 bidang lahan berstatus LSD yang tengah diajukan ke Kementerian ATR/BPN untuk dapat alih fungsi. 

Baca Juga : PP Muhammadiyah Bangun Pabrik Infus Suryavena di Kabupaten Malang

Menurut Coki, dorongan pemerintah pusat hingga daerah untuk merealisasikan program nasional tersebut terkesan mengabaikan fungsi perlindungan lingkungan dan ketahanan pangan yang selama ini melekat pada lahan RTH maupun LSD.

"Ini ancaman luar biasa. Pemerintah terkesan melakukan berbagai daya dan upaya untuk melancarkan program strategis nasional, termasuk dengan membuka peluang alih fungsi lahan yang statusnya sudah jelas sebagai RTH maupun LSD," ujar Koordinator Forum Komunikasi Gerakan Sosial Lingkungan Hidup Malang Raya, Coki Basil. 

Ia menilai persoalan tersebut semakin rumit karena masih terdapat sejumlah ketidaksesuaian data dalam regulasi tata ruang Kota Malang. Salah satunya terkait luas RTH yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Peraturan Wali Kota mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Dalam Perda RTRW, luas RTH disebut mencapai sekitar 920 hektare. Namun dalam Perwal RDTR, luasannya tercatat sekitar 944 hektare. Selisih sekitar 24 hektare itu, menurut Coki, menunjukkan adanya persoalan yang perlu dijelaskan kepada publik.

Selain perbedaan luasan, Coki juga mempertanyakan posisi Rancangan Perda RTH yang saat ini sedang dibahas DPRD bersama Pemerintah Kota Malang. Ia menilai perlu ada kejelasan apakah regulasi baru tersebut hanya melengkapi aturan yang sudah ada atau justru akan menghadirkan batasan baru yang berpotensi bertentangan dengan RTRW.

"Perda RTH ini posisinya seperti apa terhadap RTRW? Apakah hanya melengkapi atau justru nanti menentukan batasan baru yang menggugurkan aturan sebelumnya. Ini harus jelas," katanya.

Sorotan serupa juga diarahkan pada data LSD yang dinilai belum transparan. Berdasarkan data yang pernah dipublikasikan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terdapat perbedaan luasan LSD antara tahun 2021 dan tahun 2025.

Menurut Coki, perbedaan data tersebut harus dijelaskan kepada masyarakat. Jika memang terjadi penyusutan luas LSD dalam beberapa tahun terakhir, maka perlu ada keterbukaan mengenai penyebabnya.

Baca Juga : Tak Perlu Korbankan LSD, DPRD Kota Malang: KMP Tak Harus di Lahan 1.000m²

"Kalau memang ada pengurangan luas LSD sejak 2021 sampai sekarang, berarti harus ada penjelasan yang transparan. Dugaan paling kuat justru selama ini tidak ada upaya serius menjaga LSD dari alih fungsi," tegasnya.

Ia menilai rencana pemanfaatan LSD untuk pembangunan koperasi juga bertentangan dengan semangat ketahanan pangan yang menjadi salah satu agenda pemerintah pusat.

Coki menegaskan, pemerintah seharusnya lebih dahulu mengoptimalkan aset daerah yang belum memiliki kepastian legalitas dibanding membuka peluang penggunaan lahan yang memiliki fungsi perlindungan lingkungan maupun pangan.

Ia mencontohkan masih banyak aset milik Pemerintah Kota Malang yang belum bersertifikat dan belum dimanfaatkan secara maksimal. Aset-aset tersebut dinilai lebih layak dipetakan untuk kebutuhan pembangunan Koperasi Merah Putih.

"Kenapa tidak fokus dulu pada aset-aset pemerintah yang belum tersertifikasi? Urusan legalitasnya diselesaikan, lalu dimanfaatkan untuk pembangunan koperasi. Itu jauh lebih masuk akal daripada memetakan lahan yang statusnya sudah jelas sebagai LSD atau RTH," pungkasnya.


Topik

Pemerintahan Koperasi Merah Putih RTH LSD alih fungsi lahan Kota Malang pemkot malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Sidoarjo Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Sri Kurnia Mahiruni