Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Jajuk DPRD Jatim Ingatkan Revisi Aturan Reses Jangan Lukai Sensitivitas Publik

Penulis : Muhammad Choirul Anwar - Editor : Nurlayla Ratri

19 - Jun - 2026, 11:08

Placeholder
Juru Bicara Fraksi Partai NasDem DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim), Jajuk Rendra Kresna.

JATIMTIMES – Juru Bicara Fraksi Partai NasDem DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim), Jajuk Rendra Kresna, mengingatkan agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan tidak melukai sensitivitas publik.

Revisi aturan yang mengusulkan pelonjakan frekuensi reses hingga pengadaan suvenir wajib mempertimbangkan asas kepatutan serta kondisi nyata masyarakat. Hal tersebut ditegaskan Jajuk saat menyampaikan Pandangan Fraksi Partai NasDem terhadap Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jatim, belum lama ini.

Baca Juga : Papua Pegunungan Stunting 40 Persen, Kenapa SPPG-nya Hanya 13? 

Jajuk memaparkan, secara prinsip perubahan regulasi ini merupakan konsekuensi logis untuk menyelaraskan aturan daerah dengan undang-undang yang lebih tinggi, yakni PP Nomor 1 Tahun 2023 dan Perpres Nomor 72 Tahun 2025. Namun, ia mengingatkan bahwa penyesuaian hak keuangan legislatif akan selalu menjadi sorotan tajam masyarakat.

Salah satu poin krusial yang disoroti oleh Jajuk adalah usulan peningkatan jumlah kegiatan reses dari 3 kali menjadi 6 kali dalam satu tahun sidang. Walau argumentasi luas wilayah Jatim dan jumlah penduduk yang mencapai lebih dari 41 juta jiwa dapat dipahami, substansi utama reses dinilai terletak pada eksekusi aspirasi, bukan pada kuantitas pertemuan.

Fraksi NasDem berpandangan bahwa persoalan utama selama ini bukan terletak pada kurangnya jumlah kegiatan reses, melainkan pada efektivitas hasil reses itu sendiri.

"Tidak sedikit aspirasi masyarakat yang berulang kali disampaikan dalam forum reses, namun belum memperoleh tindak lanjut yang memadai dalam dokumen perencanaan pembangunan maupun kebijakan penganggaran daerah," ungkap Jajuk.

"Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa reses lebih sering menjadi aktivitas seremonial dibandingkan instrumen substantif untuk menjembatani kebutuhan masyarakat dengan kebijakan pemerintah," sambung legislator asal Dapil Malang Raya ini.

Oleh karena itu, NasDem mendesak agar peningkatan frekuensi reses ini wajib diiringi dengan pembenahan sistem pengelolaan aspirasi yang transparan, agar masyarakat mendapatkan kepastian mengenai tindak lanjut usulan mereka.

Selain masalah frekuensi, revisi aturan mengenai usulan fasilitas tambahan berupa penyediaan paket tas suvenir bagi peserta reses turut memicu catatan kritis dari Fraksi NasDem. Jajuk meminta agar rencana tersebut dikaji ulang secara mendalam demi menjaga empati dan sensitivitas terhadap kondisi sosial-ekonomi masyarakat.

NasDem memandang, di saat sektor-sektor mendasar seperti pendidikan, pelayanan kesehatan, pengentasan kemiskinan, dan infrastruktur dasar masih membutuhkan sokongan anggaran yang besar, setiap tambahan belanja penunjang dewan harus bisa dipertanggungjawabkan urgensinya.

Baca Juga : Politisi PDIP Tolak WFH ASN Akibat Kenaikan BBM, Minta Pejabat Wajib Pakai BBM Non-Subsidi

Pihaknya berpandangan bahwa substansi utama kegiatan reses seharusnya terletak pada kualitas dialog antara wakil rakyat dan masyarakat, bukan pada fasilitas yang menyertainya.

"Oleh karena itu, penyediaan fasilitas tambahan harus benar-benar mempertimbangkan asas kepatutan, kewajaran, efisiensi, dan kemampuan keuangan daerah agar tidak menimbulkan persepsi yang kontraproduktif terhadap tujuan pembentukan Raperda ini," tegasnya.

Jajuk mengingatkan bahwa legitimasi dan modal sosial DPRD Provinsi Jatim di mata rakyat tidak dibangun dari kemewahan fasilitas kelembagaan, melainkan dari konsistensi performa para anggotanya dalam memperjuangkan hak-hak publik.

Di sisi lain, Fraksi NasDem menyampaikan apresiasi tinggi atas dimasukkannya klausul ketat mengenai pengembalian rumah negara dan kendaraan perorangan dinas, yang wajib diserahkan terhitung sejak tanggal penetapan pemberhentian masa jabatan. Langkah tegas ini sangat penting untuk mencegah terjadinya kebocoran administrasi maupun sengketa hukum terkait pemanfaatan aset daerah.

Guna mengoptimalkan regulasi tersebut, NasDem mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar segera membangun sistem manajemen inventarisasi aset kedewanan yang modern, transparan, serta terintegrasi secara digital.

Secara keseluruhan, dengan menyampaikan rentetan catatan strategis dan evaluasi tersebut, Fraksi Partai NasDem menyatakan dapat memahami urgensi perubahan regulasi ini demi pemenuhan tertib hukum dan kebutuhan penataan kelembagaan DPRD Jatim ke depan.


Topik

Pemerintahan DPRD jatim jajuk Rendra Kresna



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Sidoarjo Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Choirul Anwar

Editor

Nurlayla Ratri

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan