Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Mediasi Gugatan Dosen Muda Vs Yayasan di Tulungagung Tak Temui Kesepakatan

Penulis : Anang Basso - Editor : Yunan Helmy

10 - Jul - 2026, 19:39

Placeholder
Proses mediasi yang dirilis oleh penggugat Raden Ali. (Foto : Istimewa for Raden Ali)

JATIMTIMES - Mediasi gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait dokumen legalisasi Pengurus Yayasan Raden Syahid di Pengadilan Negeri Tulungagung belum menemukan kesepakatan. Mediasi ini dilaksanakan pada Kamis (8/7/2026) kemarin. 

Menurut rilis yang disampaikan penggugat Raden Ali Sodik,  mediasi dirinya dan dua pengurus yayasan akan dilanjutkan .inggu depan. 

Baca Juga : Kala Canting Masih Menggoreskan Harapan: UMKM Batik Pekalongan Menghadapi Badai Ekonomi dan Redupnya Regenerasi

Raden Ali  menyebut, kegagalan mediasi ini karena para tergugat menolak 3 poin penting yang di ajukan dalam memori resume perdamaian mediasi. 

Tiga poin itu, pertama agar para tergugat segera melakukan evaluasi dan perbaikan susunan pengurus atas  perubahan Yayasan Raden Syahid Tulunggung dengan nomor SK AHU -4050.AH.01.04.Tahun 2009 tanggal 2 mei 2019, nomor  SP anggaran AHU-AH.01.06-0045306 tanggal 7 Juni 2024, nama notaris Budi Susanto SH.M.Kn.nomor akta 1 tanggal 1 Juni 2024, dengan semua pengurus, pembina, pengawas di sekretariat yayasan. 

"Dengan menghadirkan dan meminta  rekomendasi PCNU sebagai syarat perubahan Yayasan Raden Syahid Tulungagung seperti yang dilakukan perubahan sebelumnya," ujarnya. 

Kedua, ketua Yayasan Raden Syahid Tulungagung selaku tergugat 1 untuk membatalkan dan mencabut kembali surat pemberhentian ketua perguruan tinggi  nomor surat 22/YRS-TA/SK/XI/2024 tentang Pemberhentian Ketua Tertanggal 13 November 2024, yang dibuat oleh ketua. 

"Ketiga, anggota Yayasan Raden Syahid Tulungagung yang mengaku sebagai sekretaris dengan dibantu ketua agar memberikan klarifikasi atas tuduhan yang ditujukan kepada penggugat," terangnya. 

Baca Juga : Etnopedagogi Digital Unikama, Strategi Menjawab Tantangan AI Tanpa Meninggalkan Akar Budaya

Poin ketiga ini harus dihadiri pengurus PCNU, pendiri, pembina, pengawas, pengurus Yayasan Raden Syahid Tulungagung dan pengelola , dosen, laryawan perguruan tinggi. 

"saya heran mengapa Yayasan Raden Syahid Tulungagung tidak mau menerima 3 poin tuntutan yang sangat ringan ini dari gugatan. Mereka selalu menghindari melakukan rapat dengan pengurus PCNU yang resmi ini. Maka ini yang kami pertanyakan ," ungkap Raden Ali, Jumat (10/7/2026). 

Proses mediasi antara pihak penggugat, yaitu dosen muda Doktor Raden Ali dan dua pengurus Yayasan Raden Syahid Tulungagung meyakinkan dalam  pembuktian. "Nanti akan dibuka semua data dan bukti bukti dan yakin akan memenangkan perkara ini," pungkasnya.


Topik

Peristiwa Gugatan gugat yayasan Tulungagung



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Sidoarjo Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Yunan Helmy

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa