Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Nilai Picu Militerisasi dan Langgar Privasi, Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa untuk Awasi Wajib Pajak

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : Dede Nana

21 - Jul - 2026, 16:47

Placeholder
Babinsa bertemu Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu.(Foto: Antara Foto/Galih Pradipta)

JATIMTIMES – Kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang membuka ruang bagi Babinsa TNI dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak menuai penolakan keras dari elemen masyarakat sipil. Wacana pelibatan aparat kewilayahan hingga tingkat desa dan kelurahan tersebut dinilai sebagai bentuk militerisasi ruang sipil yang berpotensi mencederai prinsip supremasi hukum.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai langkah pemerintah tersebut alih-alih membenahi tata kelola dan menutup kebocoran di internal otoritas perpajakan, justru mengabaikan batas kewenangan antara urusan sipil dan militer. Kebijakan ini dianggap berbahaya karena memperluas fungsi pengawasan negara terhadap aktivitas warga tanpa dasar hukum yang memadai.

Baca Juga : RUU PFII Resmi Disahkan Jadi Undang-Undang, Ini Isi Lengkap dan Poin-Poin Penting yang Diatur

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M Isnur, bersama jajaran koalisi menegaskan bahwa pemungutan dan pengawasan pajak merupakan fungsi administrasi pemerintahan sipil. Tata kelola perpajakan dalam sistem self-assessment seharusnya mengedepankan pendekatan pelayanan publik, akuntabilitas, serta perlindungan data, bukan justru menggesernya ke pendekatan keamanan.

"Secara hukum, pelibatan Babinsa tidak sejalan dengan mandat TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan. UU TNI menempatkan tugas pokok TNI pada penegakan kedaulatan dan pertahanan keutuhan wilayah. Pengawasan kepatuhan pajak maupun pendataan ekonomi warga bukanlah fungsi pertahanan dan tidak dapat diperluas melalui surat edaran administratif," tegas M Isnur dalam siaran pers resmi yang diterima JatimTIMES, Selasa (21/7/2026).

Koalisi juga menyoroti risiko tinggi terjadinya pelanggaran privasi serta kerahasiaan data wajib pajak. Informasi mengenai profil aset, pendapatan, hingga transaksi ekonomi warga merupakan data sensitif yang penggunaannya wajib dibatasi. Pengumpulan data oleh aparat di luar struktur resmi DJP dikhawatirkan membuka celah penyalahgunaan, kebocoran data, hingga munculnya intimidasi dan tekanan sosial di lapangan.

Di tingkat tapak, kehadiran Babinsa dalam ranah perpajakan berpotensi menjadi manifestasi politik ketakutan bagi kelompok masyarakat rentan, seperti pelaku UMKM, petani, nelayan, serta pekerja informal. Warga yang seharusnya diposisikan sebagai subjek hukum pemegang hak, berisiko diperlakukan sebagai objek pengawasan keamanan yang bertolak belakang dengan agenda reformasi TNI.

Guna membangun kepatuhan pajak yang berkelanjutan, koalisi menilai pemerintah seharusnya memfokuskan energi pada perbaikan kualitas layanan, penyederhanaan prosedur, penguatan transparansi, serta penindakan tegas terhadap praktik penyelewengan pajak skala besar. Kepatuhan warga ditegaskan hanya bisa lahir dari rasa percaya dan keadilan, bukan dari ketakutan atas instrumen keamanan.

Baca Juga : Di Balik Viral Sosok Mirip Yesus, Pedagang Kambing Kota Batu Justru Batasi Endorse dan Undangan Ceramah

Atas kondisi tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Kementerian Keuangan dan DJP untuk segera mencabut aturan yang melibatkan Babinsa dalam pemetaan wajib pajak.

"Panglima TNI juga diminta memastikan jajarannya tetap fokus pada tugas pokok pertahanan negara, semantara lembaga pengawas seperti Komnas HAM dan Ombudsman diimbau aktif memantau potensi maladministrasi serta pelanggaran hak warga akibat kebijakan ini," imbuhnya.


Topik

Pemerintahan pajak babinsa kemenkeu koalisi sipil



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Sidoarjo Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

Dede Nana

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan