JATIMTIMES – Penanganan kasus dugaan korupsi dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Magetan tahun anggaran 2020–2024 kini memasuki fase krusial. Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan secara resmi menyatakan berkas perkara milik enam tersangka, masing-masing berinisial JML, SR, JM, AN, TH, dan ST, telah lengkap atau P21.
Proses hukum di wilayah Magetan ini bakal bergulir cepat. Kejari Magetan menjadwalkan pelimpahan tahap II, yakni penyerahan para tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU), pada Kamis (20/8/2026), tepat sehari sebelum masa penahanan di tingkat penyidik usai.
Baca Juga : Dua BUMD Disorot, Selain Business Plan Dewan Pelototi Masalah Kepemimpinan
Kasi Intel Kejari Magetan Moh. Andy Sofyan mengonfirmasi bahwa setelah pelimpahan tahap II rampung, kewenangan penahanan sepenuhnya beralih ke JPU untuk persiapan sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Andy Sofyan mengonfirmasi bahwa setelah pelimpahan tahap II rampung, kewenangan penahanan sepenuhnya beralih ke JPU untuk persiapan sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. "JPU punya waktu 14 hari setelah penyerahan tersangka dan barang bukti untuk melimpahkan perkara ini ke pengadilan. Target kami kemungkinan minggu depan berkas sudah dilimpahkan," terang Andy.
Berdasarkan hasil ekspos bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi di Kabupaten Magetan ini dipastikan tidak mengalami perubahan, yakni mencapai sekitar Rp4,79 miliar.
Di samping menyiapkan pendaftaran perkara ke Pengadilan Tipikor Surabaya, tim penyidik Kejari Magetan gencar melakukan asset tracing terhadap tiga tersangka utama. Salah satu langkah konkret penelusuran aset sasarannya adalah usaha pembuatan tusuk bambu milik tersangka Jamaludin Malik.
Baca Juga : DPRD Jatim Tetapkan Dua Raperda Inisiatif: Soal Obat Bahan Alam dan Transportasi Online
Dari total 10 unit mesin produksi di lokasi usaha tersebut, kejaksaan menyita 8 mesin. Penyidik sengaja menyisakan 2 mesin agar roda kegiatan ekonomi lokal tidak terhenti total.
"Pertimbangan kemanusiaan menjadi alasan kami menyisakan dua mesin. Kami ingin aktivitas pabrik tetap berjalan sehingga para pekerja di Magetan tidak mendadak kehilangan mata pencaharian," tandas Andy.
Dengan status P21 ini, publik Kabupaten Magetan kini menantikan persidangan yang akan membongkar fakta hukum serta menentukan pertanggungjawaban para tersangka di meja hijau.
