Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Anggota Polres Batu Dihentikan Tidak dengan Hormat

Penulis : Irsya Richa - Editor : Yunan Helmy

04 - Aug - 2025, 16:07

Placeholder
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata saat mencoret foto Bripda Wildan Fajar Rahmawan di halaman mako Polres Batu, Senin (4/8/2025). (Foto: Istimewa)

JATIMTIMES - Polres Batu melakukan pemberhentian dengan tidak terhormat terhadap Bripda Wildan Fajar Rahmawan. Tindakan itu  dilakukan dengan Upacara Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pemberhentian ini dilakukan karena Bripda Wildan telah melakukan pelanggaran kode etik.

Upcara ini dilakukan secara in absentia (ketidakhadiran) salah satu anggota yang bermasalah itu di halaman Mako Polres Batu, Senin (4/8/2025). Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata pemberhetian anggotanya itu sesuai dengan surat keputusan.

Baca Juga : Anggaran Tak Kunjung Cair, Markas PMI Kota Batu Terpaksa Dihentikan Sementara

Ya berdasarkan Surat Keputusan Nomor: KEP/338/VII/2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri yang ditetapkan di Surabaya pada 25 Juli 2025 oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Drs Nanang Avianto MSi dengan lampiran terhadap Bripda Wildan Fajar Rahmawan.

Dalam upacara tersebut, kapolres Batu pun mencoret dengan tanda silang (x) di atas foto Bripda Wildan Fajar yang langsung disaksian seluruh anggota kepolisian di sana. Bripda Wildan Fajar Rahmawan  sebelumnya bertugas di Fungsit Sat Samapta.

Ia dipecat lantaran melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf (a) Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan/atau Pasal 5 ayat (1) huruf  (b) dan/atau pasal 8 huruf (c) Perpol Nomor 7 tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi  dan Komisi Kode Etik Polri.

“Saya tidak mau berlarut-larut karena putusan PTDH Bripda Wildan sudah turun dari kesatuan atas. Sehingga kita laksanakan upacara meskipun tanpa kehadiran yang bersangkutan,” ungkap Andi.

Melalui upacara PTDH ini menjadi pembelajaran penting bagi seluruh anggota Polri, khususnya yang masih muda, agar selalu menjaga integritas dan menjunjung tinggi kehormatan institusi. 

Baca Juga : Untuk Kelancaran Lalu Lintas, Satlantas Polrestabes Dukung Penertiban Parkir di Jalan Tunjungan

Andi juga berharap anggota Polres Batu bisa lebih terpacu untuk berbuat lebih baik. Kemudian terdorong dalam memberikan pelayanan dan perlindungan yang maksimal kepada masyarakat.

“Bagi seluruh anggota terutama yang masih muda muda, senantiasa tanamkan kebanggaan dalam diri, karena itulah yang akan memotivasi kita untuk memberikan yang terbaik bagi institusi Polri dalam memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman” tegas Andi.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Polisi dipecat Polres Batu kode etik



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Sidoarjo Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Yunan Helmy

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas