JATIMTIMES - Keberadaan minimarket baru di Jalan Joyo Agung Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru masih jadi sorotan. Selain diduga beroperasi dengan belum melengkapi izin, di sekitar minimarket tersebut juga masih terdapat minimarket lainnya.
Salah satunya adalah BM Mart, minimarket milik Pondok Pesantren (Ponpes) Bahrul Maghfiroh. Sedangkan minimarket baru tersebut letaknya nyaris berseberangan dengan BM Mart.
Baca Juga : DPUPRPKP Kota Malang Wajibkan Semua Bangunan Termasuk Rumah Ibadah Miliki Sertifikat Laik Fungsi
Menurut Pengasuh Ponpes Bahrul Maghfiroh, Prof. M. Bisri, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang seharusnya dapat mempertegas penerapan regulasi soal pendirian minimarket. Terutama soal jarak antar minimarket.
“Jangan nanti peraturan itu diartikan hanya minimarket dengan merek yang sama saja. Tapi juga dengan minimarket-minimarket (merek) lain yang berdiri di sekitarnya. Pemerintah perlu hadir supaya persaingan tetap sehat,” ujar Prof. Bisri.
Sebenarnya, aturan soal jarak pada pendirian antar minimarket sebenarnya telah dicabut dengan alasan dapat membatasi investasi. Namun beberapa waktu terakhir, keberadaan minimarket yang semakin menjamur di Kota Malang sempat menjadi sorotan.
Ia menambahkan, apabila ada minimarket yang belum beroperasi atau belum memiliki izin lengkap, maka sudah seharusnya pemerintah turun tangan sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau memang belum ada isinya atau izinnya belum lengkap, pemerintah bisa mengambil tindakan hukum,” imbuhnya.
Keberadaan minimarket di lingkungan seharusnya memperhatikan tata ruang dan keseimbangan ekonomi di sekitarnya. Sebab di sisi lain, keberadaan BM Mart juga telah menjadi salah satu tumpuan perekonomian Ponpes Bahrul Maghfiroh.
“Kami mengikuti program pemerintah Pesantren Preneur. Pesantren memang perlu berbisnis supaya bisa mandiri membiayai operasional. Keuntungan dari minimarket itu untuk subsidi kebutuhan santri, bukan untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.
Baca Juga : Dispendik Kabupaten Malang Minta Sekolah Awasi MBG Buntut Larangan Protes Misterius
Prof. Bisri berharap, Pemerintah Kota Malang dapat memperhatikan aspek keadilan dalam penataan jarak antar minimarket, agar unit usaha berbasis sosial seperti milik pesantren tidak terpinggirkan.
“Jangan pemerintah melihatnya hanya dari jaringan besar saja. Ada juga unit ekonomi pesantren yang tujuannya sosial, bukan semata profit,” pungkasnya.
Sementara itu sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) masih belum dapat memastikan apakah minimarket baru di Jalan Joyo Agung itu telah mengantongi izin.
Namun, Kepala Disnaker-PMPTSP Arif Tri Sastyawan mengaku tak segan untuk menutup minimarket tersebut jika memang terbukti melanggar karena beroperasi tanpa dilengkapi izin yang sesuai.
"Saya cek dulu. Kalau tidak ada izin, kita tutup saja," tegas Arif.