free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Listrik Rumah Kuli Bangunan di Jombang Diputus PLN, Tagihan Capai Rp 6,9 Juta

Penulis : Adi Rosul - Editor : Nurlayla Ratri

14 - Oct - 2025, 14:57

Placeholder
Nur Hayati menunjukkan tagihan listrik rumahnya. (Istimewa)

JATIMTIMES - Wasis (50) warga Desa Dapurkejabon, Kecamatan/Kabupaten Jombang, terkejut saat petugas Perusahaan Listrik Negara (PLN) memutus jaringan listrik di rumahnya. Instalasi listrik miliknya dinilai bermasalah sehingga PLN memberikan tagihan susulan sebesar Rp 6,9 juta.

Pemutusan jaringan listrik dilakukan pada Senin (04/08/2025) saat Wasis tidak berada di rumah. Hanya istrinya, Nur Hayati (48), yang menerima petugas PLN. Ia diberitahu bahwa terdapat lubang kecil di bawah meteran listrik sehingga jaringan harus disegel. “Saya tidak tahu siapa yang bikin lubang itu. Saya ini orang awam. Tiba-tiba saja petugas PLN datang, langsung memutus aliran listrik rumah saya,” ujar Wasis kepada wartawan, Selasa (14/10/2025).

Baca Juga : Colorfest Graha Bangunan Blitar 2025: Diskon Cat Dulux hingga 10 Persen, Bonus Voucher Belanja Menanti

Dari petugas PLN, Nur Hayati menerima surat penetapan tagihan susulan. Dalam surat tersebut tertera daya yang tersambung sebesar 900 kWh dengan jam nyala listrik sebanyak 720 jam. Biaya beban yang harus dibayarkan mencapai Rp 6.702.134 ditambah biaya material Rp 157.412 dan PBJT-TL Rp 74.468. Total tagihan yang harus dibayar Wasis adalah Rp 6.944.014.

“Saya kaget, dituduh mencuri listrik sejak 2017. Padahal, saya selama ini selalu bayar tagihan rutin tiap bulan, sekitar Rp 150 ribu. Tidak pernah ada pemberitahuan apa pun dari PLN,” keluhnya.

Hari itu juga, Nur Hayati mendatangi kantor PLN di Jalan KH Hasyim Asy'ari, Jombang. Ia diminta mencicil tagihan agar listrik dapat kembali menyala. Ia membayar Rp 2.227.685 sebagai uang muka, dan listrik rumahnya kembali menyala. Sisa tagihan akan dicicil setiap bulan bersama pembayaran tagihan listrik rutin. “Saya disuruh nyicil, diminta bayar Rp 2,3 juta biar bisa nyala. Saya lalu cari uang utangan. Sebetulnya ya keberatan,” ujarnya.

Manager PT PLN (Persero) ULP Jombang, Dwi Wahyu Cahyo Utomo, menjelaskan bahwa petugas penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) menemukan kWh meter di rumah Wasis sudah tidak sesuai standar. “Pekerjaan P2TL itu rutin kita lakukan setiap hari. Pada saat di rumah pelanggan atas nama Nur Hayati, saat pemeriksaan didampingi pelanggan dan pihak kepolisian itu ditemukan kWh meter berlubang. Jadi kWh meter itu tidak standar, sehingga diamankan,” ujarnya.

Ia menambahkan, alasan pelepasan kWh meter tersebut sudah dijelaskan kepada Nur Hayati dan disertai penandatanganan berita acara. Nur Hayati juga telah mengajukan surat keberatan yang dijawab PLN pada Kamis (21/08/2025).

Baca Juga : Truk Kontainer Terguling di Arteri Jombang, Lalin Tersendat

Dalam jawaban keberatan tersebut, terdapat empat poin. Pertama, ditemukan lubang pada bagian bawah tutup cover kWh meter sehingga dikategorikan sebagai pelanggaran golongan 2. Kedua, pelanggan dikenakan tagihan susulan sebesar Rp 6.944.014. Ketiga, sesuai BA justifikasi penetapan P2TL, pelanggan wajib membayar uang muka sebesar 30% atau Rp 2.227.685. Keempat, sisa tagihan dapat dicicil dalam 6 kali angsuran, dengan opsi perpanjangan hingga 12 kali angsuran.

“Penetapan itu sudah ditandatangani oleh pelanggan, dan sudah dibayar DP 30 persennya sekitar Rp 2.227.685. Ketika sudah membayar DP dan sepakat cicilannya 6 kali angsuran dengan satu kali angsuran sekitar Rp 700 ribuan, maka kita pasang kembali kWh meter yang baru, standar PLN, dan aman,” jelas Dwi.(*)


Topik

Peristiwa Jombang PLN ULP Jombang pemutusan sambungan listrik



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Sidoarjo Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

Nurlayla Ratri