free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Gelar Aksi di Pengadilan, APP Desak Jalan Tembus Griya Shanta Segera Direalisasikan

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Dede Nana

25 - Nov - 2025, 11:15

Placeholder
Aliansi Pro Publik yang digelar di depan PN Malang.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Polemik tembok pembatas di Perumahan Griyashanta kembali memanas. Aliansi Pro Publik (APP) menilai keberadaan tembok yang menutup akses jalan umum itu bukan hanya menghambat kebijakan publik, tetapi juga menyimpan dugaan kepentingan tertentu yang merugikan masyarakat luas.

Desakan tersebut disuarakan APP dalam aksi di depan Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Selasa (24/11). Sejak pagi, massa aksi berorasi dan meminta masuk mengikuti sidang gugatan yang diajukan sejumlah warga RW 12 Griyashanta yang menolak pembongkaran tembok.

Baca Juga : Polres Situbondo Amankan 56 Motor dari Aksi Balap Liar

Erha Suud Abdullah, salah satu orator aksi, menegaskan bahwa tembok yang dibangun sejak masa pengembang PT Waskita Karya itu tidak lagi memiliki dasar hukum untuk dipertahankan. 

Ia merujuk pada sederet Berita Acara Serah Terima (BAST) sejak 1997 hingga 2024 yang menyatakan prasarana, sarana, utilitas umum (PSU) Griyashanta telah menjadi aset Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.

“Ketika PSU sudah diserahkan ke Pemkot, maka akses jalan itu otomatis menjadi fasilitas publik. Tidak ada alasan untuk menutupnya dengan tembok,” kata Erha.

Ia juga menyoroti dampak keberadaan tembok terhadap rencana strategis pemerintah terkait pemenuhan infrastruktur akses jalan. Khususnya pembukaan jalan tembus di wilayah Lowokwaru yang dibutuhkan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di Jalan Candi Panggung.

“Dishub sudah mengkaji. Tingkat kejenuhan lalu lintas di kawasan itu hampir mencapai angka 1. Artinya sudah sangat padat dan membutuhkan jalur alternatif. Tapi jalur alternatif itu justru ditutup oleh tembok,” ujarnya.

Menurut Erha, akses tersebut bukan hanya menghubungkan permukiman warga, tetapi juga terhubung dengan area pendidikan dan pengembangan kawasan, termasuk lahan milik Universitas Brawijaya dan akses pemukiman. 

Erha menyebut kondisi ini sudah keluar dari konteks keamanan lingkungan dan justru mulai mengorbankan hak publik untuk mendapatkan akses jalan.

APP juga menyoroti munculnya gesekan antarwarga yang diduga dipicu provokasi pihak tertentu. Situasi ini, menurut Erha, berpotensi memperkeruh suasana dan menciptakan konflik horizontal di lingkungan Griyashanta.

Baca Juga : Tarif Denda Tilang Operasi Zebra Semeru 2025, Pengendara Wajib Tahu! 

Melalui pernyataan resmi, APP menyampaikan empat sikap tegas. Salah satunya adalah ultimatum kepada Pemerintah Kota Malang agar membongkar tembok dalam waktu maksimal lima hari.

Selain itu, APP meminta penindakan terhadap pihak yang memprovokasi warga serta menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh tunduk pada kepentingan sekelompok kecil warga.

“Kita bicara kepentingan publik Kota Malang. Mobilitas pendidikan, aktivitas mahasiswa, pelajar, dan warga membutuhkan akses jalan yang memadai. Ini bukan soal eksklusivitas satu lingkungan,” tegas Erha.

Dengan desakan yang semakin keras dan sorotan publik yang kian meluas, APP menilai Pemkot Malang harus segera menentukan langkah tegas sebelum persoalan tembok Griyashanta berubah menjadi konflik sosial yang lebih besar.

Sebagai informasi, usai menggelar aksi di PN Malang, massa melakukan long march dan melanjutkan aksi di depan Balai Kota Malang. 


Topik

Peristiwa perumahan griyashanta demo pn malang aliansi pro publik



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Sidoarjo Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Dede Nana