JATIMTIMES – Pemerintah Kabupaten Nganjuk bersama BPJS Ketenagakerjaan memperluas perlindungan sosial bagi pekerja rentan dan petani tembakau melalui penyerahan simbolis klaim Bantuan Iuran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2025. Acara berlangsung pada Kamis, 20 November 2025 di Aula Anjuk Ladang, dihadiri para pemangku kebijakan daerah.
Program ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam memastikan sektor informal tetap memiliki jaring pengaman sosial yang memadai. BPJS Ketenagakerjaan Nganjuk mencatat sebanyak 22.215 pekerja rentan dan 5.322 petani tembakau telah resmi terdaftar sebagai penerima manfaat DBHCHT 2025. Angka tersebut menegaskan bahwa perlindungan tenaga kerja tidak lagi hanya menyasar sektor formal, tetapi juga mereka yang bekerja dengan risiko tinggi dan tingkat kerentanan ekonomi yang signifikan.
Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Blitar Edukasi Peserta lewat Sosialisasi MLT dan Grebeg JMO di RSI Aminah
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Nganjuk, Tri Boeana Widayanti Kr, menyampaikan bahwa manfaat program ini sudah dirasakan langsung oleh masyarakat. “Bantuan iuran ini memberikan ketenangan bagi pekerja rentan dan petani tembakau. Ketika risiko kerja terjadi, mereka sudah memiliki perlindungan. Ini adalah bukti nyata bagaimana DBHCHT dapat digunakan secara tepat sasaran,” ujarnya dalam sambutan.
Acara penyerahan simbolis tersebut turut dihadiri Bupati Nganjuk, Dr. Drs. H. Marhaen Djumadi, Sekretaris Daerah Nganjuk Nur Solekhan, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Nganjuk M. Fauzi Irwana, serta Kepala Dinas Tenaga Kerja Nganjuk Itsna. Kehadiran para pejabat ini menjadi penanda kuat bahwa penguatan jaminan sosial di Kabupaten Nganjuk adalah agenda bersama yang didukung lintas sektor.
Bupati Marhaen Djumadi menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen menjaga pemanfaatan DBHCHT tetap sesuai aturan dan tepat sasaran. “Kami ingin memastikan manfaat DBHCHT benar-benar kembali kepada masyarakat yang paling membutuhkan. Perlindungan jaminan sosial seperti ini adalah pondasi penting untuk menjaga ketahanan ekonomi keluarga para pekerja,” ujar bupati yang akrab disapa Pak Marhaen itu.
Di sisi legislatif, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Nganjuk, M. Fauzi Irwana, menekankan pentingnya keberlanjutan program. “Perlindungan tenaga kerja adalah investasi sosial. Program seperti ini perlu dijaga keberlanjutannya agar tidak ada pekerja yang dibiarkan tanpa perlindungan,” katanya.
Baca Juga : Sosialisasi Pembangunan 2026, Wali Kota Blitar Mas Ibin Blusukan ke Kelurahan Sananwetan dan Plosokerep
Melalui program DBHCHT 2025, pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memperluas cakupan peserta, tetapi juga menegaskan kembali bahwa penguatan jaminan sosial merupakan bagian dari pembangunan daerah yang inklusif dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Para penerima manfaat, mulai dari petani tembakau hingga pekerja rentan di berbagai sektor, kini memiliki kepastian perlindungan apabila terjadi risiko kecelakaan kerja atau kondisi yang mengancam penghasilan mereka.
Penyerahan simbolis ini sekaligus meneguhkan sinergi Pemkab Nganjuk dan BPJS Ketenagakerjaan dalam membangun ekosistem kerja yang aman, adaptif, dan berkelanjutan. Program ini diharapkan menjadi model praktik baik penggunaan DBHCHT di daerah, serta mendorong perluasan jaminan sosial bagi pekerja di seluruh sektor ekonomi.
