JATIMTIMES - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mohamad Syafi Alieha atau Savic Ali, akhirnya angkat bicara mengenai kisruh internal yang memanas setelah keluarnya surat edaran pemberhentian Gus Yahya Cholil Staquf. Savic menegaskan bahwa unsur Syuriyah termasuk Rais Aam, Wakil Rais Aam, hingga Katib Aam tidak memiliki kewenangan untuk mencopot Ketua Tanfidziyah tanpa melalui mekanisme organisasi yang sah.
Pernyataan itu disampaikan Savic menanggapi surat edaran terbaru yang diteken Wakil Rais Aam, KH Afifuddin Muhajir, dan Katib PBNU, Ahmad Tajul Mafakhir, yang kembali menegaskan pemberhentian Gus Yahya pada Rabu (26/11).
Baca Juga : Gus Yahya Tegas Tolak Surat Edaran Pemecatannya dari Ketua Umum PBNU: Tidak Sah dan Tidak Berlaku
Menurut Savic, aturan dasar (AD/ART) PBNU sudah cukup jelas: pemberhentian Ketua Umum Tanfidziyah hanya bisa dilakukan melalui muktamar atau muktamar luar biasa, bukan lewat keputusan sepihak Syuriyah. Ia sendiri memilih tidak mengomentari keaslian dokumen yang beredar itu.
"Sejauh bacaan saya atas AD/ART, Syuriyah tidak bisa memecat Ketua Umum Tanfidziyah. Harus lewat Muktamar, dalam hal ini Muktamar Luar Biasa,” ujarnya, dikutip dari CNN Indonesia.
Savic juga menyayangkan langkah yang diambil Rais Aam. Ia menyebut, hingga kini belum pernah ada forum resmi seperti rapat pleno atau rapat gabungan yang memberi kesempatan bagi Gus Yahya untuk memberikan klarifikasi atas tuduhan yang diarahkan kepadanya. Padahal, sejumlah pengurus PBNU disebut mengetahui duduk perkaranya dan bersedia dipanggil untuk memberikan penjelasan, namun forum yang dimaksud tak pernah digelar.
“Belum pernah ada forum yang memberi kesempatan Gus Yahya untuk menjawab apa yang dianggap bermasalah, seperti soal pro-Zionis dan soal keuangan,” tegasnya.
Gus Yahya Cholil Staquf sebelumnya juga telah menolak dengan tegas surat pemecatan dirinya dari Ketua Umum PBNU. Bahkan, Gus Yahya dengan tegas mengatakan dirinya tidak akan mundur dari jabatannya kecuali ada muktamar.
"Surat itu tidak ditandatangani empat orang dari Syuriyah dan Tanfidziyah. Jika dicek link di bagian bawah surat, nomor surat itu juga tidak dikenal. Maka surat itu tidak memenuhi ketentuan. Dengan kata lain, tidak sah dan tidak bisa digunakan sebagai dokumen resmi,” tegasnya.
Baca Juga : Kronologi Dugaan Perundungan Siswi SMP di Malang: Bermula dari Salah Paham soal Panggilan
"Saya menyatakan tidak akan mundur dan tidak bisa diberhentikan kecuali melalui muktamar," lanjutnya.
Sebelumnya, Rais Aam kembali mengeluarkan surat yang menegaskan bahwa Gus Yahya tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum atau Ketua Tanfidziyah PBNU. Dalam surat tersebut tercantum bahwa seluruh kewenangan dan atribut jabatan Ketua Umum dicabut mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.
Isi surat itu menyatakan bahwa untuk sementara, kepemimpinan PBNU diambil alih sepenuhnya oleh Rais Aam sampai ada keputusan lebih lanjut.
