JATIMTIMES - Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Sumberagung, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang diduga dikuasai oleh mantan kepala desanya. TKD yang diduga dikuasai oleh mantan kepala desa (kades) tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun dan turut digunakan untuk ruko.
Hal itu kemudian menjadi temuan Inspektorat Kabupaten Malang. Pada akhirnya, Pemerintah Desa (Pemdes) Sumberagung mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang.
Baca Juga : Ratusan Mahasiswa Unikama Menjahit Identitas Nusantara Lewat Parade Budaya
Permohonan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh dewan dengan diselenggarakannya Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Rabu (17/12/2025). Agenda RDPU tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang Amarta Faza.
Sementara itu, dalam RDPU tersebut, Kepala Desa Sumberagung Sumber Ariswanto menyebut, aduan yang disampaikan ke dewan tersebut berdasarkan pada anggaran desa dan pemeriksaan Inspektorat. Yakni terkait temuan Pendapatan Asli Desa yang bersumber dari TKD namun tidak sesuai dengan realita di lapangan.
"Permasalahan terkait TKD tersebut terletak di Dusun Kebonsari yang dikuasai oleh mantan kepala desa untuk ruko selama bertahun-tahun. Kami sudah melakukan berbagai upaya namun tidak membuahkan hasil," ujarnya.
Diketahui, Desa Sumberagung memiliki TKD seluas sekitar 1.000 meter persegi yang lokasinya ada di Dusun Kebonsari. Di mana, sekitar separuh dari TKD tersebut dihibahkan untuk sekolah Taman Kanak-Kanak (TK). Sedangkan separuhnya diduga dikuasai oleh mantan kades untuk dijadikan sebagai ruko.
"Maka dari itu, kami selaku pemerintah desa meminta bantuan kepada DPRD Kabupaten Malang agar memediasi atau menjembatani permasalahan ini. Sehingga TKD yang dikuasai oleh mantan kades kembali ke desa dan dapat menambah Pendapatan Asli Desa Sumberagung," ujarnya.
Selain TKD, pada RDPU tersebut pihak Pemdes Sumberagung juga menyampaikan adanya bekas bangunan Sekolah Dasar (SD) yang kini digunakan untuk cetak batako. Padahal, menurut sepemahaman pihak Pemdes Sumberagung, bekas sekolah tersebut merupakan aset dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang Amarta Faza yang memimpin jalannya RDPU turut memberikan kesempatan kepada sejumlah pihak terkait untuk menyampaikan tanggapan maupun penjelasannya. Tanpa terkecuali memberikan ruang kepada matan kades yang disebut menguasai TKD tersebut.
"Sedangkan keterangan dari mantan kepala desa yang hadir, beliau berpendapat bahwa kedua aset itu bukan TKD dan juga bukan aset dari Pemerintah Kabupaten Malang," ujarnya kepada JatimTIMES saat ditemui usai memimpin RDPU.
Dari hasil RDPU tersebut, disampaikan Faza, DPRD Kabupaten Malang turut memberikan beberapa rekomendasi. "Pertama, kami meminta Pemerintah Kabupaten Malang untuk turun ke Desa Sumberagung," ujarnya.
Baca Juga : Ultah Sederhana Wali Kota Malang: Penuhi Nadzar Almarhum Istri, Berbagi Bahagia Bersama Anak Yatim Piatu
Pada upaya kroscek ke lapangan tersebut, disampaikan Faza, nantinya bakal turut dikawal oleh Camat Ngantang hingga jajaran terkait di lingkungan Pemkab Malang. "Saya minta bagian hukum sebagai leading sector untuk memberikan opini hukum terkait dengan permasalahan yang ada di Desa Sumberagung," tuturnya.
Faza menambahkan, selain bagian hukum, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait mulai dari Dinas Pertanahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat sampai dengan Dinas Pendidikan untuk melakukan sidak langsung ke lapangan. Sehingga nantinya hasil temuan realita di lapangan tersebut diharapkan bisa segera disampaikan kepada DPRD Kabupaten Malang untuk ditindaklanjuti.
"Kami minta bagian hukum untuk turun ke lapangan, termasuk Dinas Pertanahan untuk memastikan terkait dengan status tanah tersebut, karena di RDPU hari ini dari pihak pemohon maupun termohon punya pandangan yang berbeda," imbuhnya.
Nantinya, disampaikan Faza, tim yang telah ditunjuk dewan tersebut akan memastikan kondisi di lapangan. Apakah benar TKD dikuasai oleh mantan kades dan memang ada ruko sebagaimana yang disampaikan dalam RDPU.
"Tadi kami minta selambat-lambatnya 1-2 minggu harus sudah ada laporan yang masuk ke kami (DPRD Kabupaten Malang). Termasuk terkait dengan pandangan hukum dari Pemkab Malang kepada DPRD Kabupaten Malang terkait permasalahan TKD di Desa Sumberagung ini," imbuhnya.
Jika memang hasil dari temuan di lapangan sesuai dengan yang disampaikan Pemdes Sumberagung, diutarakan Faza, maka diminta untuk segera ditertibkan. Sedangkan penertiban mengenai TKD akan turut dikawal oleh DPMD. Sedangkan yang berkaitan dengan aset Pemkab Malang akan turut dikawal Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
"Kalau itu memang benar aset pemerintah, bisa dibantu oleh rekan-rekan Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Malang) terkait penegakannya," pungkasnya.
